BLORA I DUTA PERISTIWA — Kelanjutan proyek penanaman kabel fiber optik di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, kembali memicu polemik dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pekerjaan galian yang sebelumnya disorot karena menggunakan izin atas nama PT Mega Akses Persada namun dikerjakan oleh PT Dian Karya kini menuai kritik tajam akibat tidak adanya sosialisasi kepada warga serta ancaman bahaya keselamatan di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Blora Lepas Tangan dan Tegaskan Prosedur Lelang
Menanggapi carut-marut di lapangan, Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, memberikan klarifikasi tegas melalui keterangan resmi. Ia menyatakan bahwa proyek fiber optik di Cepu tersebut bukanlah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
“Untuk proyek fiber yang ada di Cepu, itu adalah bukan tanggung jawab Pemkab Blora. Yang proses pelelangan juga tidak ada di Pemkab Blora. Jadi tentang pemenang pelelangan, Pemkab Blora tidak tahu-menahu masalah pemenang,” ujar Hj. Sri Setyorini, Senin (03/08/2026).
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Blora sama sekali tidak mengetahui adanya perbedaan pelaksana di lapangan yang berada di luar kendali pemerintah kabupaten. Pihaknya menyarankan agar pihak-pihak yang dirugikan atau menemukan kejanggalan dapat melayangkan komplain secara langsung kepada instansi atau pihak pertama yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi perusahaan pemenang pertama.
Lebih lanjut, pihak Wakil Bupati Blora menjelaskan bahwa pemenang lelang sebenarnya telah mengurus izin resmi ke perizinan Blora di kantor DPMPTSP dan telah memanggil instansi terkait. Dalam perizinan tersebut, telah diatur mekanisme perhitungan serta kewajiban sosialisasi kepada masyarakat sebelum pekerjaan dimulai, di mana biayanya bahkan telah disetorkan ke kas daerah. Oleh karena itu, kurangnya sosialisasi di lapangan Wabup menilai sebagai Pelanggaran Fatal yang dilakukan oleh pihak pelaksana pekerjaan itu sendiri.
Keresahan Warga: Galian Tanpa Sosialisasi dan Ancaman Pipa Migas Pertamina
Dampak dari proyek galian ini dirasakan langsung oleh para pelaku usaha kecil di sekitar lokasi. Wr dan An, salah seorang pelaku UMKM yang lapak dagangannya tepat berada di depan titik galian turut wilayah RT 06 RW 03 Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu, menyayangkan sikap pelaksana proyek yang melakukan penggalian tanpa pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar.
Kekhawatiran senada juga disampaikan oleh warga RT 06 RW 03 lainnya. Ia mengungkapkan kecemasan mendalam atas aktivitas galian tersebut yang dinilai sangat membahayakan keselamatan warga. Pasalnya, di dalam kedalaman tanah di jalur galian tersebut tertanam sejumlah pipa bertekanan tinggi yang berisi minyak milik PT Pertamina EP Cepu.
“Jika terjadi apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab? Harusnya sebelum mulai pekerjaan ada sosialisasi lebih dulu ke kami,” keluh warga RT 06 RW 03 yang enggan disebutkan namanya tersebut dengan nada khawatir.
Sementara konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media ini ke Kartini, Lurah Karangboyo melalui chat WA hanya dijawab bias, “matur nuwun infonya.”
Masyarakat berharap pihak berwenang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan menertibkan proyek galian fiber optik ini agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan infrastruktur vital pertambangan minyak di wilayah Blora khususnya di wilayah Kecamatan Cepu.
Reporter : Gunaidik
Editor : Redaksi
Views: 0






