BOJONEGORO | DUTA PERISTIWA — Proyek pembangunan saluran drainase di RT 08, Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan warga. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Tahun 2026 itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar teknis konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai anggaran sebesar Rp395.312.000 dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Proyek ini dikerjakan oleh CV Berlian BJN.
Namun, di lapangan ditemukan dugaan kejanggalan dalam proses pengerjaan. Salah satunya adalah pekerjaan saluran yang diduga langsung dilakukan di atas tanah dasar tanpa melalui proses pemasangan rabat beton (lean concrete/CPR) terlebih dahulu, yang semestinya menjadi lapisan dasar untuk memperkuat struktur dan menjaga kualitas bangunan agar tidak mudah ambles atau retak.
Selain itu, papan informasi proyek juga dinilai tidak transparan karena tidak mencantumkan nama konsultan pengawas. Padahal, keberadaan konsultan pengawas merupakan bagian penting dalam menjamin mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Mengacu pada regulasi, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pekerjaan, termasuk informasi pelaksana dan pengawas proyek. Bahkan, dalam praktiknya, papan proyek seharusnya memuat informasi lengkap, termasuk penyedia jasa, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga konsultan pengawas sebagai bentuk kontrol publik.
Keluhan juga datang dari warga setempat. Salah seorang warga Desa Sambeng berinisial WB (46) mengaku terdampak langsung oleh pekerjaan tersebut.
“Lokasinya tepat di depan rumah saya. Waktu pengerjaan kemarin sempat membuat salah satu sarana prasarana milik saya berantakan. Memang sudah dibenarkan oleh pihak pelaksana, tapi menurut saya tata caranya kurang pas,” ujar WB, Sabtu (12/09/2026).
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, serta pihak kontraktor pelaksana CV Berlian BJN, Niam, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (12/09/2026), hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan jawaban.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan proyek serta pengawasan di lapangan. Warga berharap ada evaluasi dari pihak terkait agar pembangunan yang menggunakan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat dan tidak merugikan masyarakat.
Redaksi Duta Peristiwa membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, serta akan terus berupaya melakukan komunikasi dan konfirmasi lanjutan guna menjaga keberimbangan informasi.
Reporter : Gunaidik
Editor : Redaksi
Views: 0






