BLORA, dutaperistiwa.com – Setelah sempat viral pemberitaan tentang adanya pupuk bersubsidi yang dilelang oleh KPL di Dusun Klompok turut Desa Tanjung Kecamatan Kedungtuban, akhirnya pada hari Kamis (04/01/2024) Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan pertemukan antara Hariyanto selaku KPL UD Gangsar dengan ketua kelompok tani (Poktan) dan dilakukan mediasi.
Dalam klarifikasi dan mediasi yang diadakan di kantor PPL Dinas Pertanian Kecamatan Kedungtuban tersebut tampak dihadiri 11 orang diantaranya Kabid Penyuluhan DP4 Blora Slamet Istiyono, Kabid Perdagangan Dindagkop UMKM Blora Siti Mas’amah, Pejabat Fungsional Penyuluhan DP4 Blora Mud Hadiyanto, Pejabat Fungsional Bidang Perdagangan Muklis, Kepala Desa Tanjung Subakri, Kepala Korwil PPL Dinas Pertanian Kecamatan Kedungtuban Narto, anggota Unit Intel Kodim 0721/Blora Sertu Suherwanto, Ketua Poktan Tani Unggul Sarjimin, Ketua Poktan Rahayu III Suyatno, Pemilik KPL UD Gangsar Hariyanto serta Penyuluh Pertanian Desa Tanjung Supri.
Dalam mediasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Blora Siti Mas’amah menyampaikan bahwa dirinya sudah mendengar berita tersebut dan pertemuan hari ini merupakan teguran keras kepada KPL dalam hal ini UD Gangsar agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena ini merupakan hal yang sangat riskan dan rawan.
“Adanya pertemuan pada hari ini adalah guna menindaklanjuti atas viralnya pemberitaan tentang pelelangan pupuk bersubsidi dimana berita ini sudah sampai di Bapak Bupati sehingga beliau memerintahkan kami untuk menindaklanjuti. Tadi dari KPL mengatakan bahwa yang melelang bukan dirinya tapi orang tuanya, sehingga perlu saya jelaskan disini, apapun dan siapapun itu yang melakukan pelelangan pupuk bersubsidi jelas salah besar karena ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Dalam Permendag RI tersebut mengatur bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk kebutuhan petani atas dasar program pemerintah di sektor pertanian, sehingga pelanggaran ini merupakan sebuah pidana. Namun disini kami mencoba untuk melakukan mediasi antara KPL dalam hal ini UD Gangsar selaku terlapor dengan Poktan selaku pelapor juga pemerintah desa sehingga bisa dicarikan solusi dan titik temu dari permasalahan ini. Selain itu kami dari dinas juga akan menegur keras kepada pihak distributor dalam hal ini pihak Maduratna selaku pembina KPL UD. Gangsar Adapun mengenai sanksi kepada KPL kami serahkan kepada pihak Maduratna selaku distributor. “Ucap Mas’amah.
Selain itu Mas’amah juga menambahkan bahwa untuk ATM kartu tani adalah milik pribadi masing-masing, dan itu bersifat rahasia sehingga tidak ada alasan pihak KPL untuk menahan ATM kartu tani milik petani, jadi pengecer dilarang membawa ATM kartu tani milik petani dan diminta segera menyerahkan kepada masing-masing pemiliknya.
Sementara itu di tempat yang sama, Ir. Slamet Istiyono, Kabid Penyuluhan DP4 Blora turut mengiyakan apa yang sebelumnya disampaikan oleh Ibu Mas’amah dan menyatakan lega karena urusan ini sudah selesai di mediasi.
“Alhamdulillah, perkara ini sudah bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Memang benar apa yang disampaikan ibu Mas’amah tadi bahwa bermain-main dengan pupuk bersubsidi sangatlah berbahaya dan beresiko karena bisa berujung pidana, sehingga disini saya tegaskan bagi siapapun KPL termasuk disini Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Gangsar sering-seringlah koordinasi dengan poktan, syukur-syukur sebulan sekali atau berapa waktu sekali adakan pertemuan dengan poktan agar poktan juga tahu perkembangan informasi tentang pupuk. “Jelas Slamet.
“Dalam hal ini kami dari DP4 Blora akan mengambil langkah merevisi dan mengupdate RDKK yang sudah ada, karena RDKK yang lama kadang sudah tidak sesuai antara yang tertulis di RDKK dengan yang ada di lapangan, terutama mengenai luas lahan. Mungkin dalam waktu dekat kami akan minta foto copy SPPT lahan pertanian milik petani warga Dusun Klompok yang tergabung dalam poktan, sehingga ke depannya RDKK akan sesuai antara alokasi pupuk dengan luas lahan milik petani. Kemudian saran dari kami segera bentuk KPL yang baru yang mana ini harus koordinasi dengan distributor karena kami tidak mempunyai kewenangan terkait pendirian KPL baru. Maksud kami dengan adanya KPL yang baru nanti agar terjadi persaingan yang sehat dan tidak terjadi monopoli. Untuk regulasinya silahkan berkoordinasi dengan distributor karena regulasi kami hanya memgawasi agar penjualan pupuk bersubsidi tidak lebih HET yang sudah ditetapkan. Kemudian sekali lagi untuk ATM kartu tani agar segera diserahkan ke pemiliknya, karena itu merupakan dokumen pribadi dan tidak berhak orang lain yang bukan pemilik menguasai dokumen pribadi orang lain. Untuk reorganisasi saya serahkan kepada masing-masing poktan saja, karena itu ranahnya internal poktan. “Pungkas Slamet.
Masih di tempat yang sama, Sarjimin selaku Ketua Poktan Tani Unggul dalam proses mediasi tersebut mengatakan, “sebenarnya masalah ini simpel, seandainya Mas Hariyanto selaku KPL aktif berinteraksi dan berkoordinasi dengan Ketua Poktan tidak akan terjadi hal seperti ini dan saya selaku Ketua Poktan Tani Unggul berharap agar setelah mediasi ini ke depan ada pelayanan yang lebih baik lagi dari KPL, dan ketika ada apa-apa atau mau mengadakan apapun selalu koordinasilah dengan Poktan agar ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena terus terang pasca lelang yang di lakukan oleh UD Gangsar selaku KPL kemarin sangat menimbulkan gejolak di kalangan petani, saya minta ini cukup yang terakhir dan tidak terulang lagi di kemudian hari. “Tegasnya.
Subakri, Kepala Desa Tanjung mengucapkan terima kasih karena telah diundang dalam mediasi dan sebelumnya dia tidak mengetahui akan kejadian ini jika tidak diberitahu oleh penyuluh. Selain itu dirinya juga meminta maaf kepada masyarakat atas apa yang telah dilakukan oleh perangkat desanya sehingga menimbulkan gejolak dan keresahan di kalangan petani dan warganya, apalagi berita tersebut sudah viral di medsos dan sudah sampai ke meja bupati.
Sementara itu Sertu Suherwanto, anggota Intel Kodim 0721/Blora yang turut hadir dalam proses mediasi tersebut sangat menyayangkan atas sikap Hariyanto, dimana atas perbuatannya tidak memohon maaf ke poktan atau warga dan memperbaiki kesalahan malah minta bekingan LSM.
“Harusnya KPL paham bahwa apa yang dilakukan itu adalah sebuah kesalahan dan harusnya bisa minta maaf kepada petani atau poktan, bukan malah meminta bekingan LSM, jadi menurut saya sebenarnya masalah ini simpel dan benar apa yang tadi telah disampaikan oleh ketua Poktan Tani Unggul, bahwa perkara ini cukup selesai di mediasi seperti ini, sehingga tidak melebar kemana-mana, karena ini wilayah binaan saya dan desa kelahiran saya sehingga saya terpanggil dan menulis beberapa hal yang termuat dalam pemberitaan tersebut yang kemudian saya teruskan ke bupati. “Ungkap Heri kesal.
Setelah dicapai beberapa kesepakatan dalam mediasi tersebut, akhirnya sekitar pukul 14.00 mediasi selesai dan semua saling bersalaman. (Tim)






