PTSL di Desa Sambong Blora Diduga Jadi Lahan Subur Pungli

BLORA, dutaperistiwa.com – Sejak digulirkannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017 yang lalu, hingga kini tanah yang ada di seluruh wilayah NKRI semakin berkurang jumlah tanah yang belum bersertifikat, sebagaimana program Presiden Jokowi yang akan menuntaskan program sertifikat massal ini hingga 2025.

Adapun di Kecamatan Sambong Kabupaten Blora Jawa Tengah, saat ini ada dua desa yang menerima program PTSL di tahun 2024 ini, yaitu Desa Sambong dan Desa Ledok.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, di salah satu desa di Kecamatan Sambong, yaitu Desa Sambong, mematok pembayaran 500 ribu/bidang kepada pemohon.

Salah seorang warga Desa Sambong yang enggan disebut namanya yang berhasil dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa ayahnya sudah membayar sebesar 500 ribu lunas, namun saat ini dirinya masih diam saja, dan mengikuti saja apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Namun dirinya juga berharap agar panitia benar-benar mengikuti aturan main yang ada dan tidak menggunakan kesempatan ini sebagai aji mumpung.

“Ayah saya sudah membayar 500 ribu rupiah lunas mas, namun sampai saat ini saya masih diam saja. Saya berharap panitia PTSL bisa melangkah sesuai regulasi yang ada, dan jangan menggunakan aji mumpung, “Ucap warga tersebut melalui chat WA, Rabu (31/07/2024).

Terpisah, Nyusito, Kepala Desa Sambong saat ditemui di rumahnya, Rabu (31/07/2024) mengatakan, “pihak panitia menarik 350 per bidang dan disini kuotanya sekitar 190 bidang, karena sudah banyak yang bersertifikat, apalagi disini sudah pernah ikut prona sekitar tahun 1983/1984 yang lalu, saat saya masih kecil, ” Jelas kades yang baru saja mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun pada 23 Juni yang lalu.

Sementara itu, Narno, Camat Sambong saat dikonfirmasi melalui akun WA nya hanya mengatakan, bahwa masyarakat atau pemohon hanya diminta 350 ribu, sesuai dengan Perbup, dan ketika dikonfrontir kalau ada yang sudah membayar 500 ribu kepada panitia, Camat Sambong ini hanya meminta agar panitia mengembalikan kelebihannya.

“Pihak desa atau panitia sudah saya konfirmasi 350 ribu, dan itu sudah sesuai Perbup, ” Ucap Camat Sambong yang baru saja menggantikan Sukiran, Camat sebelumnya yang terkena sanksi.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa PTSL adalah program Presiden Jokowi, dengan sumber pembiayaan berasal dari DIPA APBN untuk memberikan kemudahan kepada warga yang memiliki tanah yang belum bersertifikat, dan memang dirasakan sangat membantu masyarakat, karena dengan harga yang relatif lebih murah, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat hak milik.

Namun sayang, program yang baik dan sangat membantu masyarakat ini terkadang di beberapa tempat diduga malah dijadikan lahan pungli, dimana masyarakat atau pemohon ditarik biaya diluar ketentuan pemerintah, sehingga disinyalir PTSL di beberapa tempat malah seolah menjadi lahan subur pungli.

Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri Agraria dan Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A Tahun 2017 dan nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Pulau Jawa dan Bali adalah sebesar Rp. 150.000, yang kemudian di Kabupaten  Blora sendiri diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Blora nomor 50 tahun 2020 tentang Pedoman Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Blora bahwa untuk biaya tambahan PTSL di Kabupaten Blora dilakukan dengan cara musyawarah antara panitia dengan semua pemohon yang dituangkan dalam Berita Acara dengan nominal penarikan paling tinggi sebesar 200 ribu rupiah.

Hal ini tentunya sangat mencederai kebijakan Pemerintah dan sangat disayangkan oleh masyarakat, dimana program yang baik namun sebaliknya malah dimanfaatkan oleh sebagian oknum Pemerintah Desa ataupun panitia PTSL untuk memperkaya diri sendiri.(Goen)