BLORA, dutaperistiwa.com – Hampir di semua tempat di seluruh wilayah Republik Indonesia, setiap bulan Agustus di masing-masing daerah banyak yang merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, seperti halnya tahun 2024 ini. Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Blora, tepatnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu juga turut memeriahkan Kemerdekaan bangsa di usia yang ke-79 ini yang rencananya akan diadakan dengan berbagai macam kegiatan, mulai dari lomba hingga hiburan.
Adanya berbagai macam kegiatan seperti ini tentunya didukung dengan rasa nasionalisme yang tinggi serta sebagai penghormatan kepada jasa para pahlawan yang telah gugur dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan bangsa ini.

Pemerintah Kabupaten Blora dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Blora melalui Surat Edaran nomor 400.14.1.1/3316/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Pungutan Kegiatan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 di Kabupaten Blora yang ditujukan kepada semua Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Blora, yang dalam Surat Edaran tersebut pada intinya MELARANG melakukan pungutan, sumbangan dan atau sejenisnya kepada masyarakat.
Namun sayang, di salah satu kelurahan turut wilayah Kecamatan Cepu, tepatnya di Kelurahan Karangboyo, Panitia Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024 Kelurahan Karangboyo tetap melakukan penarikan meskipun secara sukarela, melalui proposal permohonan bantuan yang diedarkan kepada warga, dan dalam proposal tersebut diketahui dan ditandatangani serta distempel basah oleh Lurah Karangboyo.
Mendapati hal ini, wartawan dutaperistiwa.com mencoba menghubungi Ketua Panitia, H. Musnandir dan Lurah Karangboyo, Sri Kartini, SKM, M. Kes melalui chat WA nya, namun hingga berita ini ditulis, keduanya terlihat tidak berkenan menanggapi, meski di chat tersebut sudah terlihat centang 2.

Salah seorang penghuni rumah kos yang ada di Kelurahan Karangboyo yang menerima proposal dan enggan disebutkan namanya sangat menyayangkan adanya proposal yang beredar ini, namun dirinya tetap memberikan sedikit partisipasinya.
“Saya hari Sabtu kemarin menerima proposal ini, dan kemudian hari Senin saya titipkan sedikit partisipasi dari saya Senin kemarin. Kalau soal edaran yang melarang adanya tarikan atau pungutan itu malah saya baru mengetahui pagi tadi, ” Ucapnya kepada awak media ini, Selasa (06/08/2024).
Saldi (49), salah seorang anggota Forum Laskar Ronggolawe sangat menyayangkan adanya pungutan seperti ini yang meskipun dilakukan secara sukarela, namun Pemerintah Kabupaten Blora melalui Sekretaris Daerah jelas-jelas sudah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang semua Kepala Perangkat Daerah melakukan tarikan atau pungutan, namun tetap masih saja ada yang nekat melakukannya.
“Sangat disayangkan adanya proposal permohonan bantuan ini yang meskipun itu tidak memaksa, namun dengan beredarnya proposal permohonan bantuan yang diketahui atau berstempel basah dan tanda tangan Lurah Karangboyo tersebut menurut saya Lurah Karangboyo seolah melakukan pembiaran serta melegalisasi adanya tarikan atau pungutan, dan diduga berani menabrak Surat Edaran larangan tersebut, “pungkas Saldi saat ditemui di sebuah Pujasera di Tuk Buntung, Selasa (06/08/2024). (Goen)






