BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Sejak digulirkannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngasinan Kecamatan Padangan tahun 2024 ini dan saat ini tinggal menunggu proses pembagian, terlihat masyarakat sangat antusias mengikuti program ini. Bagaimana tidak, dengan harga yang relatif jauh lebih murah daripada mengurus tanah secara mandiri, masyarakat sudah dapat memperoleh SHM, dan pastinya prosesnya juga jauh lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan dengan mengurus secara sporadik.
Sundar, Kepala Desa Ngasinan saat ditemui di rumahnya beberapa waktu yang lalu mengatakan kepada awak media bahwa dirinya sangat bersyukur karena dengan adanya program ini warganya dapat memperoleh kepastian hak atas tanah yang dimilikinya dengan harga yang jauh lebih murah dan proses lebih cepat.
“Alhamdulillah, awal tahun 2024 kemarin kita mendapatkan program PTSL ini yang menurut saya ini sangat membantu warga saya dan setidaknya ada sekitar 600 bidang yang insya Alloh akan dibagikan kepada para pemohon dalam waktu dekat ini oleh BPN Bojonegoro, ” Ucap kades bangga.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa program PTSL ini adalah program pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan guna memberikan kepastian kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat dengan harga yang relatif jauh lebih murah daripada masyarakat mengurus secara mandiri.
Sementara itu, salah seorang perangkat desa Ngasinan yang kebetulan juga menjadi salah satu pemohon dalam program PTSL Desa Ngasinan tahun 2024 ini, saat ditemui di rumahnya, Selasa (19/11/2024) mengatakan kepada wartawan dutaperistiwa.com bahwa dirinya merasa sangat beruntung bisa mengikuti program ini, dimana dengan membayar hanya beberapa ratus ribu, masyarakat sudah bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menurutnya relatif jauh lebih murah daripada harus mengurus sendiri atau secara mandiri.
“Alhamdulillah, saya bisa ikut mendaftarkan tanah saya dalam program PTSL di desa tahun 2024 ini, yang tentunya program ini sangat menguntungkan kami sebagai masyarakat, dimana kita hanya membayar beberapa ratus ribu kita sudah mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tentunya relatif jauh lebih murah daripada kita harus mengurus sendiri. Sudah mahal dan pastinya lebih lama juga jika kita mengurus sendiri, “ucapnya senang. (Goen)






