Tabrak Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Satu Orang Jabat Ketua Komite di 3 Sekolah Negeri di Kasiman

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang telah ditetapkan di era Menteri Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016 silam, terutama di Pasal 6 ayat 7 yang berbunyi, “Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.”

Meskipun telah diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut, namun nampaknya hal ini tak menjadi halangan bagi tiga sekolah negeri yang ada di wilayah Kecamatan Kasiman, yaitu SMP Negeri 1 Kasiman, SMA Negeri 1 Kasiman serta SMK Negeri 1 Kasiman, untuk menetapkan satu orang yang sama sebagai Ketua Komite Sekolah di 3 sekolahan negeri yang berbeda.

Mendapatkan informasi tentang hal tersebut, beberapa awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kasiman, Solikin melalui chat WA, pada Kamis (13/02/2025), namun hingga berita ini ditulis, kepala sekolah enggan menanggapi pertanyaan wartawan, meskipun chat tersebut sudah terlihat centang 2.

BACA JUGA  Sambut HUT TNI ke-79, Koramil Temayang Bojonegoro Baksos Bersih-bersih Pasar Induk Temayang

Sementara itu, SJT, seorang warga Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, satu orang yang menjabat sebagai Ketua Komite di 3 Sekolah yang berbeda saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya beberapa kali sudah meminta mundur dan minta untuk dicarikan pengganti, namun hingga saat ini ketiga sekolah yang diampunya tersebut tidak menemukan pengganti dirinya.

“Saya sudah beberapa kali minta mundur dan mohon segera dicarikan pengganti, namun dari ketiga sekolah tersebut hingga saat ini belum mendapatkan pengganti saya, ” Jawab SJT saat dihubungi melalui panggilan seluler, Kamis (13/02/2025).

BACA JUGA  Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar, Wakil Bupati Blora Pimpin Upacara Hardiknas 2023

Hal ini menjadi sangat miris, dan seolah menjadi kecemburuan warga sekitar, dimana seolah di wilayah Kecamatan Kasiman tidak ada orang yang mampu menjadi ketua komite sekolah selain dia, sebagaimana yang diucapkan salah seorang warga Desa Betet Kecamatan Kasiman yang enggan dipublikasikan namanya saat diwawancarai awak media ini.

“Miris mas, apa di Kecamatan Kasiman ini tidak ada orang yang mampu untuk menjadi ketua komite sekolah selain dia? Karena saya lihat dia sudah lama menjadi ketua komite sekolah apalagi ini ndobel-ndobel di 3 sekolah yang berbeda, ” Tegas warga tersebut.

BACA JUGA  Sebanyak 300 an Sertifikat PTSL di Desa Ngaglik Belum Diambil, Ada Apa?

Sebagaimana diketahui bersama bahwa larangan menjadi Ketua Komite Sekolah melebihi satu sekolah tidak hanya di Permendikbud nomor 75 tahun 2016, dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub Jatim) nomor 8 tahun 2023 tentang Komite Sekolah pun juga melarang Ketua komite sekolah merangkap di beberapa sekolah, terutama di pasal 9 ayat 4 yang menyatakan, “Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.”

Dalam hal ini masyarakat berharap tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna menegakkan peraturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh negara, baik Permendikbud maupun Pergub Jatim. (Goen)