Tambang Galian C Diduga Ilegal di Bojonegoro, Aparat Terlihat Tutup Mata

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Kegiatan usaha tambang Galian C yang diduga ilegal beroperasi di Kabupaten Bojonegoro dan menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin ini terjadi di Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Mirisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait diduga tutup mata dan pura-pura karena tidak menindaklanjuti kegiatan tersebut, yang membuat masyarakat bertanya-tanya soal penerapan hukum dan pengawasan di daerah ini.

Di lokasi penambangan, tidak tampak papan informasi yang menunjukkan adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang semestinya menjadi syarat utama bagi setiap usaha penambangan. Sehingga, tambang ini terkesan kebal hukum dan tetap beroperasi meski diduga melanggar aturan.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana. Kegiatan tambang di Kecamatan Kasiman ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

BACA JUGA  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bojonegoro Akan Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng

Pengusaha tambang yang melakukan kegiatan ini tampaknya tidak gentar meski banyak pihak, termasuk masyarakat mendesak agar kegiatan tersebut dihentikan. Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali semakin memicu kekhawatiran masyarakat. Selain itu, kegiatan ini dianggap merugikan negara karena tidak menyumbang pajak dan retribusi daerah, yang semestinya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang sah.

Mendapatkan informasi tentang tambang yang diduga ilegal ini, wartawan dutaperistiwa.com mencoba menelusuri di lapangan, namun sesampainya di lokasi tambang tersebut tidak ditemukan adanya aktifitas, hanya ada sebuah exavator stand by di lokasi.

Menurut keterangan warga, kegiatan tambang tersebut milik Abdul Rokim, Kepala Desa Besah, dan sudah satu minggu ini tidak ada kegiatan karena tingginya curah hujan belakangan ini.

BACA JUGA  Peresmian Kolam Pemancingan Telaga Agung di Desa Tambaksari Blora

Tambang ilegal semacam ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengurangi pendapatan daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengambilan bahan galian golongan C adalah kewenangan Kabupaten atau Kota. Namun, dengan beroperasinya tambang-tambang ilegal ini, Kabupaten Bojonegoro kehilangan potensi penerimaan dari pajak dan retribusi yang seharusnya disetorkan oleh pengusaha tambang resmi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat segera bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini.

“Tambang ini merusak lingkungan sekitar dan membuat jalan menjadi rusak karena dilewati truk-truk besar setiap hari. Pemerintah harus tegas!” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA  Siswa MI Darul Hikam Sidoarjo Manfaatkan Gratis Belajar Komputer Digital BPSDMP Surabaya

Dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Kasiman mengatakan bahwa kegiatan tambang tersebut sudah tidak beroperasi selama kurang lebih satu mingguan, ucap Galih, Jum’at (07/03/2025).

Abdul Rokim, Kepala Desa Besah yang juga pemilik tambang tersebut saat dikonfirmasi melalui WA hanya menjawab, “gawene ojo masuk no nok media sak enak e dewe to Gik nek isih pengin hubungan secara baik sopo ae nek merasa ditatoni sesama yo tetep duwi ati loro rumangsaku aku yo gak tau gawe gelane sesama manusia ki sebenerre ? (Jangan asal menaikkan ke media to, kalau masih ingin hubungan baik. Siapapun akan merasa sakit hati ketika disakiti sesama, karena menurutku aku tidak pernah membuat sakit hati siapapun-red), “ucap Mbah Dul melalui WA, Jum’at (07/03/2025). (Goen)