BLORA, dutaperistiwa.com – Pengadilan Negeri (PN) Blora Kelas IB menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sejumlah regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Ruang Sidang Cakra, Rabu (16/04/2025) pagi. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur aparat penegak hukum, mulai dari pihak Kejaksaan Negeri, Polres, Rutan, hingga para advokat di wilayah Blora.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen MA RI dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, akuntabel, dan ramah terhadap pencari keadilan. Beberapa peraturan penting yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum kepada Warga Tidak Mampu;
PERMA No. 1–3 Tahun 2022 yang mencakup ketentuan mengenai restitusi bagi korban, mekanisme keberatan pihak ketiga, serta mediasi berbasis elektronik;
PERMA No. 6, 7, dan 8 Tahun 2022 mengenai digitalisasi administrasi perkara dan proses persidangan;
SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Serta kebijakan digital terkait pengiriman berkas kasasi serta peninjauan kembali secara elektronik.
Salah satu tokoh yang turut hadir, advokat senior Sucipto, S.H., menyampaikan penghargaan atas pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, langkah ini sangat mendukung transformasi hukum ke arah yang lebih efisien dan transparan.
“Semoga sistem ini semakin mudah digunakan dan benar-benar membantu kami dalam menjalankan tugas sebagai pembela hukum,” kata Sucipto.
Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi positif antara institusi peradilan dan aparat penegak hukum lainnya dalam meningkatkan mutu pelayanan hukum di daerah. Ketua PN Blora, Nunung Kristiyani, juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan dari semua pihak yang turut menyukseskan acara tersebut. (Jon)






