Meski Tak Dihadiri Kades Tlatah Purwosari Selaku Termohon, Sidang Sengketa Informasi di KI Jatim Tetap Berjalan

SIDOARJO, dutaperistiwa.com – Sidang ajudikasi sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur berlangsung tanpa kehadiran Kepala Desa Tlatah Purwosari sebagai pihak termohon. Meski demikian, majelis komisioner memutuskan melanjutkan pemeriksaan awal sesuai agenda, Rabu (04/06/2025) pukul 11.00 WIB di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Yunus Mansur Yasin ini digelar untuk memeriksa permohonan Irawan selaku pemohon. Ia mengajukan sengketa terkait diabaikannya permohonan informasi publik oleh Pemdes Tlatah Purwosari. Namun, hingga sidang dibuka, tidak ada perwakilan desa baik sekretaris maupun kepala desa yang hadir meski telah dipanggil resmi.

Yunus menegaskan, kelanjutan sidang tanpa kehadiran termohon memiliki dasar hukum. “Sesuai Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, sidang tetap dapat dilangsungkan meskipun pihak termohon tidak hadir setelah dipanggil secara patut,” jelasnya.

BACA JUGA  Merebak Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Tegal Jawa Tengah

Majelis kemudian membacakan kewenangan Komisi Informasi serta memeriksa legal standing pemohon dan mendengarkan keterangan Irawan.

Irawan selaku pemohon informasi publik menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Pemdes. “Saya sudah meminta informasi sesuai prosedur dalam undang-undang dan sudah mencoba menjalin komunikasi yang baik, tetapi tidak membuahkan hasil. Ketidakhadiran mereka hari ini memperlihatkan tidak adanya itikad baik menyelesaikan sengketa informasi ini,” ujar Irawan yang datang bersama kuasanya.

BACA JUGA  Tim Teknis Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Blora Berhasil Selamatkan Fosil Tanduk Kerbau Purba

Ia berharap majelis dapat memutuskan pemeriksaan lanjutan demi keadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Panitera sidang, Jazilah Astiti, SH mencatat seluruh proses dan mengatakan akan mengirimkan pemberitahuan jadwal sidang berikutnya 2 minggu yang akan datang kepada Pemdes Tlatah Purwosari. “Pemdes akan diberikan kesempatan hadir pada sidang berikutnya. Jika tetap absen, sidang tetap akan berlanjut,” tambah panitera.

Sementara itu, Kasduni, Kepala Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari saat dikonfirmasi melalui chat WA oleh wartawan media ini, Rabu malam (04/06/2025) perihal ketidakhadirannya dalam sidang sengketa informasi publik hingga berita ini ditayangkan tidak berkenan membalas, meski chat sudah terlihat centang dua.

BACA JUGA  Pemkab Bojonegoro Selenggarakan Pelatihan Berbasis Kerja untuk Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

Sidang ditunda hingga tanggal yang akan ditetapkan kemudian, dan kedua pihak baik pemohon maupun termohon kembali akan mendapatkan undangan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Pewarta : Goen

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights