PESAWARAN, dutaperistiwa.com – Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tanjung Rejo, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, kini menuai sorotan. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Tanjung Rejo, Yusman, diketahui jarang masuk kantor sehingga awak media maupun masyarakat kesulitan melakukan konfirmasi terkait realisasi dana desa tahun anggaran 2023–2024.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (1), kepala desa memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal itu dipertegas dalam Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 yang mengatur agar dana desa digunakan secara transparan dan tepat sasaran. Namun, kondisi di Tanjung Rejo justru menimbulkan tanda tanya besar.
Anggaran 2023: Proyek Pariwisata Diduga Fiktif
Pada tahun anggaran 2023, Tanjung Rejo menerima dana desa sebesar Rp761.120.000, yang disalurkan dalam tiga tahap. Salah satu pos realisasi adalah pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana pariwisata milik desa sebesar Rp132 juta.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah warga menyatakan tidak pernah mengetahui adanya objek pariwisata desa.
“Setau saya di desa kami tidak ada pariwisata milik desa, Pak,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Anggaran 2024: Banyak Realisasi, Diduga Tidak Transparan
Memasuki tahun 2024, Tanjung Rejo kembali menerima kucuran dana desa sebesar Rp768.090.000 dalam dua tahap pencairan. Anggaran ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan, seperti:
- Rp30 juta untuk sarana energi alternatif,
- Rp10 juta untuk Desa Siaga Kesehatan,
- Rp87,8 juta untuk jalan usaha tani,
- Rp15,5 juta untuk posyandu,
- Rp6 juta untuk pos keamanan desa,
- Rp27 juta untuk keadaan mendesak.
Meski demikian, hasil penelusuran di lapangan masih menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan anggaran fiktif. Transparansi penggunaan dana pun dinilai lemah, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
Kades Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Kades Yusman tidak membuahkan hasil. Baik di kantor desa maupun di kediamannya, yang bersangkutan tak pernah ditemui. Awak media juga telah mencoba menghubungi melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0831-2577-5624, namun tak ada respons.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Rejo saat ditemui di kantor pada Rabu (23/09/2025) mengaku enggan berkomentar.
“Saya tidak bisa memberi keterangan, takut salah. Lebih baik langsung ke kepala desa atau menantunya yang kaur umum, mereka yang lebih tahu semua,” ujarnya singkat.
Desakan Audit dari Aparat Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Tanjung Rejo belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini mendesak aparat penegak hukum, baik Inspektorat Daerah, Kejaksaan, maupun kepolisian, untuk segera melakukan audit menyeluruh atas penggunaan dana desa tahun 2023–2024.
Jika dugaan penyalahgunaan dana desa ini dibiarkan berlarut-larut, maka masyarakatlah yang paling dirugikan. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa menjadi taruhan utama demi mencegah praktik penyimpangan di tingkat akar rumput.
Defa/Tohir






