Dukung Lingkungan Sehat, Pemkab Bojonegoro Gelar FGD Raperda Kawasan Tanpa Rokok

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro terus dimatangkan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel & Resto MCM Bojonegor, Kamis (6/11/2024).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Ninik Susmiati, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan. Di UU tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan kawasan tanpa rokok untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan dampak kesehatannya.

“Rokok menjadi faktor risiko utama penyakit tidak menular dan penyebab kematian kedua tertinggi di Indonesia setelah tekanan darah tinggi, terangnya.

BACA JUGA  Jogo Bojonegoro, Aparat Gabungan di Bojonegoro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kondusivitas

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi perokok usia 10–21 tahun mencapai 12,4 persen, dan penggunaan rokok elektrik meningkat dua kali lipat. Ninik menambahkan, penetapan kawasan tanpa rokok bukan bermaksud melarang aktivitas merokok sepenuhnya, namun untuk mengatur dan membatasi area tertentu agar masyarakat dapat hidup lebih sehat dan produktif.

Adapun tujuh tatanan yang akan menjadi kawasan tanpa rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

BACA JUGA  Nilai Kepahlawanan Terus Dihidupkan, Bojonegoro Gelar Upacara Hari Pahlawan Secara Khidmat

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Bojonegoro Sudiyono menegaskan bahwa pembentukan perda ini sekaligus mendukung tercapainya Kabupaten Sehat.

“Tujuannya bukan melarang, melainkan mengalokasikan tempat khusus agar perokok tetap memiliki ruang tanpa mengganggu kesehatan masyarakat lain,” jelasnya.

Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar menambahkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi, khususnya bagi petani dan pelaku industri hasil tembakau. “Prinsipnya, perda ini harus hadir secara kolaboratif, tidak merugikan satu pihak, tapi justru mengatur agar keduanya bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.

BACA JUGA  Wabup Bojonegoro Ikuti Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur dan Peluncuran Kredit Perumahan

Redaksi

Verified by MonsterInsights