DPRD Kota Malang Tetapkan Propemperda 2026, Fokus Penguatan Pendapatan dan Digitalisasi Tata Kelola

MALANG, dutaperistiwa.com – DPRD Kota Malang resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (26/11/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan dihadiri Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin.

Penetapan Propemperda ini dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Kota Malang, serta disepakati dalam rapat Badan Musyawarah. Dengan ketok palu tersebut, ragam rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemkot maupun inisiatif DPRD siap memasuki tahap pembahasan pada 2026.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa tahun anggaran 2026 akan menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh perangkat daerah menyusul adanya pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Tujuannya agar pelayanan masyarakat jangan sampai ketinggalan, walaupun transfer keuangan daerah itu berkurang,” ujarnya.

Amithya menjelaskan sebagian besar rancangan perda berasal dari eksekutif, termasuk perda yang masih menunggu nomor registrasi (noreg) dari Pemprov Jatim, seperti Perda Pemajuan Kebudayaan. Sementara dari DPRD sendiri terdapat empat inisiatif perda, di antaranya terkait ekonomi kreatif dan pencegahan penyakit menular.

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi tata kelola pendapatan daerah untuk mencegah kebocoran.

“Dengan digitalisasi, semuanya bisa ditracking. Retribusi pasar, aset, pajak, kalau ada potensi lost, itu akan ketahuan,” tegasnya.
“Kita harus berdiri di atas kaki sendiri. Tidak bisa menyerah hanya karena ada potongan TKD.”

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengapresiasi rekomendasi DPRD, terutama yang menyoroti penguatan pendapatan melalui optimalisasi retribusi dan pemanfaatan aset daerah.

“Catatan-catatan soal retribusi pasar dan aset sudah kami teruskan ke OPD. Rekomendasi digitalisasi akan kami tindak lanjuti untuk meminimalisir kehilangan pendapatan,” ujarnya.

Ali juga menyampaikan bahwa hasil final pembahasan APBD 2026 akan ditetapkan dalam rapat paripurna berikutnya setelah fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir.

Renovasi Rumah Dinas Wawali Ikut Disinggung

Di luar agenda Propemperda, Wakil Wali Kota juga menanggapi pertanyaan soal rencana renovasi rumah dinas. Ia menjelaskan bahwa tata ruang rumah dinas saat ini kurang representatif untuk menerima tamu karena ruang tamu berada satu jalur dengan kamar utama.

“Tamu jadi sungkan karena tempat pertemuan menyatu dengan kamar utama. Jika diajukan renovasi, itu demi kebutuhan ruang tamu yang lebih layak,” terangnya.

Ketua DPRD pun menilai renovasi wajar dilakukan mengingat bangunan rumah dinas tersebut sudah lama tidak diperbarui.

Serapan Anggaran 2025 Capai 80 Persen

Ketua DPRD Malang turut menjelaskan bahwa hingga cut-off awal November 2025, serapan anggaran berada di kisaran 80 persen. Potensi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) masih menunggu angka final, namun dipastikan akan diarahkan untuk pembiayaan prioritas 2025–2026.

Komitmen Menuju Tata Kelola Modern

Rapat paripurna penetapan Propemperda 2026 berjalan tertib dan terbuka untuk umum. Usai pembacaan keputusan, rapat ditutup dengan penandatanganan resmi oleh pimpinan DPRD dan penyerahan dokumen kepada Wakil Wali Kota.

Penetapan Propemperda 2026 menjadi awal dari proses penyusunan regulasi yang akan mengarahkan pembangunan Kota Malang tahun depan, dengan fokus pada tata kelola yang transparan, modern, dan efisien. (Yuni)

BACA JUGA  Sebanyak 79 PNS di Blora Terima SK Pensiun Per 1 Mei dan 1 Juni 2024
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights