Pemkab Bojonegoro Wajibkan Pembayaran Parkir via QRIS untuk Kendaraan Berplat Luar Daerah

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai memberlakukan pembayaran retribusi parkir melalui QRIS untuk kendaraan nomor polisi (nopol) luar Bojonegoro. Sistem ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan retribusi parkir yang menjadi penyumbang Pedapatan Asli Daerah untuk langsung ke kas daerah.

“Tidak lagi tunai tapi melalui sistem. Ini menghilangkan praktek pungli di Kabupaten Bojonegoro,” tegas Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, usai launching QRIS parkir tersebut, Minggu (7/12/2025).

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto menjelaskan, launching pemakaian QRIS ini dikhususkan untuk kendaraan dengan plat luar Bojonegoro. Sebelumnya Bojonegoro menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023 terkait parkir gratis khusus kendaraan bermotor berplat nomor S Bojonegoro.

BACA JUGA  Waspada Kerusakan Tulang Tanpa Gejala, Dokter RSUD Bojonegoro Beri Tips Penting

Terkait teknis biaya parkir plat luar Bojonegoro, akan ada barcode QRIS yang dibawa oleh seluruh petugas Dishub Kabupaten Bojonegoro di titik-titik parkir lengkap dengan rekening tujuan DISHUB PARKIR HARIAN. Dengan biaya retribusi R2, Rp 2.000; R4 : Rp 3.000; dan R4+ : Rp. 5.000.

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Kirimkan Bantuan Kemanusian Korban Bencana Untuk Aceh dan Sumatera

“Sistem ini berlaku untuk kendaraan plat luar Bojonegoro yang disebut Parkir Harian. Sehinga retribusi parkir kendaraan bermotor diluar plat Bojonegoro tidak tunai lagi,” jelasnya saat puncak peringatan Hakordia, Minggu (7/12/2025) lalu.

BACA JUGA  Program PDK 2026 Digelar, Polres Bojonegoro Dorong Pelajar Jadi Role Model Kamtibmas

Redaksi

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights