BANDAR LAMPUNG, dutaperistiwa.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengintensifkan pengawasan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat selama momentum libur akhir tahun.
Kegiatan pengawasan berlangsung sejak 28 November 2025 dan akan berlanjut hingga 2 Januari 2026. Pengawasan menyasar sejumlah sarana distribusi dan penjualan pangan olahan yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung, mulai dari distributor hingga ritel modern dan tradisional.
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Bagus Heri Purnomo, S.Si., Apt., mengatakan bahwa hingga pertengahan Desember pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 16 sarana pangan.
“Pengawasan pangan olahan Natal dan Tahun Baru kami lakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari distributor, ritel modern, hingga ritel tradisional. Tujuannya untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Bagus Heri Purnomo usai inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Chandera, Teluk Betung, Rabu (17/12/2025).
Dari total 16 sarana yang diawasi, rinciannya terdiri atas enam distributor, delapan ritel modern seperti minimarket dan supermarket, serta dua ritel tradisional. Wilayah pengawasan meliputi Kota Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Kabupaten Pringsewu.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya produk pangan tanpa izin edar sebanyak 11 item dengan total 103 pieces, produk kedaluwarsa sebanyak empat item dengan total 21 pieces, serta satu item produk rusak sebanyak dua pieces. Secara keseluruhan, terdapat 126 pieces produk bermasalah yang ditemukan di lima kabupaten/kota.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BBPOM Bandar Lampung akan memberikan pembinaan kepada pihak ritel melalui surat teguran dan peringatan. Selain itu, produk pangan tanpa izin edar dan produk kedaluwarsa diminta untuk segera dimusnahkan oleh pihak ritel atau sarana terkait.
“Terkait temuan produk frozen food yang masih menggunakan izin MD dari BBPOM, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, BBPOM Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih dan mengonsumsi pangan olahan, terutama saat meningkatnya kebutuhan pangan menjelang Nataru. Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, BBPOM berharap perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, sehat, dan bebas dari risiko pangan berbahaya. (Tohir)






