PRINGSEWU, dutaperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai menata ulang cara pandang terhadap pemidanaan menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026. Pemkab Pringsewu bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu menandatangani kerja sama penerapan Pidana Kerja Sosial, sebuah skema hukuman alternatif yang menempatkan pembinaan di atas pembalasan.
Kerja sama tersebut melibatkan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan menjadi ruang pelaksanaan pidana kerja sosial mulai dari penyediaan kegiatan hingga pengawasan. Penandatanganan dilakukan di Gedung Bapas kelas ll Pringsewu, Rabu (24/12/2025), menandai kesiapan daerah dalam menerjemahkan KUHP baru ke praktik lapangan.
Bupati Pringsewu melalui Staf Ahli Bidang pemerintahan, Hukum dan Politik, Hipni, menyebut pemberlakuan KUHP Nasional sebagai titik balik sistem hukum pidana indonesia.
“KUHP baru tidak lagi semata – mata memenjarakan, tetapi mendorong keadilan restoratif, kemanusiaan, dan perlindungan HAM. Disinilah peran daerah menjadi krusial,” ujarnya.
Menurut Hipni, pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman alternatif, melainkan instrumen untuk menjaga keterikatan sosial pelaku dengan masarakat. Pemerintah daerah, kata dia, tidak boleh hanya menjadi pelengkap regulasi, tetapi harus aktif memastikan skema ini berjalan terukur dan memberi manfaat nyata.
Dalam desain kerja sama ini, OPD dilibatkan sebagai penyedia ruang sosial bagi pelaku tindak pidana ringan yang dijatuhi kerja sosial. Harapannya, pelaku tidak terputus dari kehidupan sosialnya, sekaligus memberi kontribusi langsung bagi lingkungan,
Kepala Bapas kelas ll Pringsewu, Sri Nuryawati menegaskan, Balai Pemasyarakatan memegang peran strategis dalam memastikan pidana kerja sosial tidak berhenti sebagai konsep normatif.
“pembimbingan kemasyarakatan dan reintegrasi sosial menjadi kunci. Tanpa dukungan pemerintah daerah, tujuan pembinaan akan sulit tercapai,” Katanya.
Kerjasama ini menjadi penanda bahwa Pemkab Pringsewu memilih bersiap lebih awal menghadapi KUHP baru. Di tengah kritik publik terhadap penjara yang kian penuh dan minim efek jera, pidana kerja sosial menjadi taruhan baru: Apakah negara dan daerah mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi tanpa kehilangan wibawa hukum. (Tohir)






