BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran legislatif dan eksekutif Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (5/3/2026). Forum ini membahas rencana amandemen serta perpanjangan kontrak kerja sama Production Sharing Contract (PSC) Blok Cepu.
FGD tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ketua Komisi B DPRD beserta jajaran pimpinan, sekretaris, dan anggota Komisi B. Dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro turut hadir Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Kepala Bagian Hukum.
Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi bagi PT ADS sebagai BUMD yang memegang mandat pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Blok Cepu, sekaligus menghimpun berbagai masukan terkait dinamika industri hulu migas serta perjalanan operasional blok tersebut di wilayah Bojonegoro.
Sebagai informasi, kontrak kerja sama Blok Cepu saat ini akan berakhir pada tahun 2035. Namun, rencana perpanjangan kontrak hingga 2055 kini telah memasuki tahap pembahasan strategi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Direktur Utama PT ADS, Mohammad Kundori, mengatakan diskusi tersebut penting untuk menyamakan pemahaman terkait perubahan regulasi serta skema kontrak yang terus berkembang.
“Kami ingin menyamakan persepsi sebagai langkah awal dari adanya amandemen sebelum proses perpanjangan kontrak difinalisasi,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Bojonegoro, Edi Susanto, menegaskan bahwa rencana amandemen dan perpanjangan PSC harus mampu memperkuat keterlibatan masyarakat Bojonegoro. Menurutnya, operasional Blok Cepu diharapkan memberikan dampak langsung terhadap penguatan ekonomi kerakyatan.
“Perubahan skema bagi hasil berpotensi mempengaruhi besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, menyambut baik langkah PT ADS yang membuka ruang diskusi bersama pemangku kebijakan daerah.
“Kontribusi besar Blok Cepu secara nasional juga harus diiringi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro melalui pengelolaan PI yang optimal,” harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menekankan pentingnya pengawasan daerah terhadap proses perpanjangan kontrak tersebut.
“Kita memang harus mengawali ini karena menyangkut pendapatan fiskal daerah. Menjadi kewajiban kita untuk mengetahui detail investasi di Blok Cepu,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharyanto. Ia mendorong agar pengelolaan PI dijalankan secara profesional melalui skema business to business guna memperkuat kemandirian energi sekaligus meningkatkan iklim investasi daerah.
Wakil Ketua Komisi B, Lasuri, juga menyoroti tantangan daerah dalam proses negosiasi bagi hasil agar lebih berpihak pada kepentingan daerah.
Selain aspek fiskal dan investasi, isu lingkungan dan ketahanan pangan turut menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Dony Bayu Setyawan, mengingatkan agar kegiatan eksplorasi dan produksi migas tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Khususnya di lahan produktif agar tidak bertentangan dengan agenda swasembada pangan,” tandasnya.
Menutup diskusi, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Sutikno, menekankan pentingnya keselarasan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan legislatif dalam mengawal proses perpanjangan kontrak tersebut.
Melalui pertemuan ini, PT ADS menyatakan seluruh masukan dari peserta FGD akan dirangkum menjadi poin-poin rekomendasi strategis sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan terkait perpanjangan kontrak Blok Cepu ke depan. (Red)






