Pansus II DPRD Bojonegoro Matangkan Raperda RIPPARDA 2026–2030, Soroti Perizinan dan Status Lahan

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bojonegoro terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2026–2030 melalui rapat kerja bersama tim eksekutif.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam forum tersebut, Dinas Pariwisata memaparkan bahwa penyusunan rencana induk kepariwisataan ini dirancang untuk jangka waktu lima tahun, dengan tetap membuka ruang penyesuaian sesuai dinamika dan kebutuhan di lapangan.

“Saat ini terdapat sekitar 74 destinasi wisata yang sudah masuk dalam pendataan awal. Namun jumlah tersebut masih akan diverifikasi dan terus dikembangkan,” ungkap perwakilan Dinas Pariwisata.

Lebih jauh disampaikan, pengelolaan destinasi wisata di Bojonegoro masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, khususnya terkait status kepemilikan lahan. Sebagian besar destinasi berada di kawasan milik Perhutani maupun instansi lain, sehingga membutuhkan mekanisme kerja sama dan perizinan yang tidak sederhana.

“Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang membuat pengembangan destinasi wisata belum bisa optimal, terutama pada sektor wisata berbasis alam yang memiliki regulasi cukup ketat,” jelasnya.

Selain itu, potensi wisata di Bojonegoro telah dipetakan dalam beberapa kategori, meliputi wisata alam, budaya, buatan, edukasi, religi, hingga agrowisata. Klasifikasi tersebut menjadi dasar dalam penentuan kawasan strategis pariwisata ke depan.

Sementara itu, anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Golkar, Sigit Kushariyanto, menekankan pentingnya kemudahan perizinan guna menarik minat investor.

“Jangan sampai investor kesulitan masuk hanya karena proses perizinan yang berbelit,” tegasnya.

Pimpinan Pansus II DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa pembahasan Raperda RIPPARDA ini akan terus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan sektor pariwisata dan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan Raperda tersebut dijadwalkan akan berlanjut pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme legislasi daerah. (Goen) 

BACA JUGA  Polsek Malo Lakukan Pengamanan Logistik Pemilu di Gudang KPU Kabupaten Bojonegoro
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights