Izin Atas Nama PT Mega Akses Persada, Tapi Dikerjakan PT Dian Karya: Proyek Fiber Optik di Blora Tuai Tanda Tanya

Rekomtek yang ditandatangani pihak DPUPR Blora

BLORA I DUTA PERISTIWA – Kegiatan penggalian kabel telekomunikasi (fiber optik) di wilayah Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menuai sorotan. Pasalnya, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan pelaksanaan di lapangan, serta penggunaan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora pada papan proyek yang dinilai membingungkan masyarakat.

Izin Resmi Atas Nama PT Mega Akses Persada

Berdasarkan dokumen rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora yang ditandatangani pada akhir April 2026, kegiatan pembangunan jaringan utilitas (fiber optik) diajukan oleh PT Mega Akses Persada (Fiber Star).

Dalam dokumen tersebut, DPUPR hanya memberikan rekomendasi teknis terkait penempatan jaringan serta perhitungan sewa lahan, termasuk besaran yang mencapai puluhan juta rupiah untuk satu tahun pemanfaatan ruang jalan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan dari pihak DPUPR Blora mengenai kepastian pembayaran maupun mekanisme sewa lahan tersebut.

Rekomtek yang ditandatangani pihak DPUPR Blora

Fakta Lapangan: Dikerjakan PT Dian Karya

Berbeda dengan dokumen resmi, di lapangan pekerjaan justru dilaksanakan oleh pihak lain.

Yoyok, yang disebut sebagai pengawas lapangan dari PT Dian Karya, saat ditemui wartawan pada Kamis (30/07/2026), menjelaskan:

“Sebenarnya pekerjaan ini milik PT Dian Karya, tapi disubkan ke PT Mega Akses Persada. Karena keterbatasan manpower untuk penggalian dari sana, akhirnya pekerjaan ini kita handle langsung,” ujarnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya perbedaan antara pihak yang mengajukan izin dan pihak yang melaksanakan pekerjaan, sehingga menimbulkan potensi kerancuan administrasi.

DPUPR Blora Lempar Tanggung Jawab

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Bina Marga DPUPR Blora, Danang Adiamintara, hanya memberikan jawaban normatif.

Ia menyatakan bahwa:

“DPUPR hanya memberikan rekomendasi teknis untuk penghitungan sewa lahan.”

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai:

  • perbedaan antara pemohon izin dan pelaksana di lapangan,
  • serta kepastian besaran dan realisasi pembayaran sewa lahan,

Danang tidak memberikan jawaban pasti hingga berita ini diterbitkan.

Logo Pemkab Blora Dicatut di Banner Proyek

Sorotan lain muncul dari pemasangan papan peringatan di lokasi pekerjaan yang memuat logo Pemkab Blora.

Logo Kabupaten Blora sempat terlihat dalam bener pekerjaan, sebelum akhirnya ditutup dengan cat pylox

Hal ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan resmi pemerintah daerah.

Namun saat dikonfirmasi, Danang menyatakan:

“Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu.”

Menariknya, setelah muncul komplain dari masyarakat, termasuk unsur 3 pilar Kelurahan Ngelo, pada hari yang sama pihak kontraktor langsung menutup logo Pemkab Blora dengan cat pylox.

Langkah ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa penggunaan logo tersebut sebelumnya tidak melalui mekanisme resmi.

Warga Terdampak, Pengendara Sempat Jatuh

Dampak pekerjaan juga dirasakan langsung oleh warga sekitar. Ketua RT setempat, Oyong Priangkoso, mengungkapkan adanya insiden di lokasi.

“Memang benar kemarin malam ada pengendara yang sempat jatuh, tapi hanya luka ringan. Karena galian terlalu mepet ke badan jalan, pas ada kendaraan besar lewat, pengendara jadi oleng,” jelasnya.

Menurutnya, korban sempat ditolong namun memilih melanjutkan perjalanan.

Diduga Langgar Ketentuan Pemanfaatan Ruang Jalan

Secara regulasi, kegiatan penggalian bahu jalan untuk utilitas seperti fiber optik wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Mengacu pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (jo. UU No. 2 Tahun 2022)
  • PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
  • Permen PUPR No. 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan
  • Peraturan daerah terkait retribusi dan pemanfaatan ruang milik jalan

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

  • Pemanfaatan ruang jalan harus sesuai izin dan rekomendasi teknis
  • Pelaksana pekerjaan harus jelas dan bertanggung jawab
  • Tidak boleh membahayakan pengguna jalan
  • Penggunaan atribut pemerintah harus sesuai kewenangan

Rancu dan Minim Pengawasan

Perbedaan antara dokumen rekomendasi teknis yang mencantumkan PT Mega Akses Persada dengan pelaksanaan di lapangan oleh PT Dian Karya, ditambah penggunaan logo Pemkab Blora tanpa kejelasan, menimbulkan sejumlah pertanyaan:

  • Apakah terjadi pelanggaran administrasi?
  • Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?
  • Apakah DPUPR melakukan pengawasan langsung di lapangan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR Blora belum memberikan penjelasan komprehensif atas berbagai kejanggalan tersebut.

Kasus ini menjadi catatan penting terkait pengawasan proyek utilitas di daerah. Transparansi, kepatuhan terhadap izin, serta keselamatan publik seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas administratif.

Duta Peristiwa akan terus menelusuri dan mengembangkan informasi ini.

Reporter : Gunaidik

Editor : Redaksi

Views: 0

BACA JUGA  Api Sumur Minyak Tradisional di Blora Berhasil Dipadamkan Setelah Sepekan Berkobar
Verified by MonsterInsights