LSM PKN Blora Gerudug Gedung Inspektorat Kabupaten Blora, Ada Apa…??

BLORA, dutaperistiwa.com – Bertempat di ruang pertemuan Kantor Inspektorat Kabupaten Blora pada hari Kamis (13/07/2023) telah dilaksanakan audiensi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Blora yang dipimpin oleh ketua DPC PKN Blora, Sukisman.

Dalam audiensi yang berjalan selama kurang lebih hampir dua jam itu LSM PKN Blora mempertanyakan beberapa point yang pada intinya mempertanyakan Peran Pengawasan Pembangunan di Kabupaten Blora, dimana OPD yang membidangi soal pengawasan pembangunan adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Blora.

Turut hadir dalam audiensi ini dari LSM PKN Blora sejumlah 7 orang termasuk Ketua Sukisman dan Juru Bicara Seno Margo Utomo. Sementara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Blora tampak Plt. Irfan Agustian Iswandaru, Sekretaris Inspektorat Daerah Sujianto dan Inspektur Pembantu Wilayah (Irban). Selain itu tampak terlihat juga beberapa awak media.

Dalam audiensi tersebut Sukisman mengatakan, “saya telah mencari data terkait data temuan Inspektorat, dan data yang kami cari namun terjadi perbedaan sehingga kami minta audiensi sebagaimana pada pagi hari ini. ” Ucap Sukisman yang juga seorang pensiunan ASN ini.

Sukisman menambahkan, seperti contoh temuan dalam LHP KPK bahwa disini harus mengembalikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari, karena jika tidak dikembalikan itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana.

Sementara itu Juru Bicara LSM PKN, Seno Margo Utomo mengatakan, “terkait dengan honor narasumber DPRD Blora jika tidak kita buka maka masyarakat tidak akan ada yang tahu, dan yang menjadi tanda tanya besar bagi kita adalah kenapa di Inspektorat dinyatakan tidak ada temuan. ” Ucap Seno yang juga mantan anggota DPRD Blora ini.

Sujianto, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Blora dalam tanggapannya mengatakan, “terkait honor narasumber DPRD Blora pada temuan BPK sebanyak 701 juta dan sudah dikembalikan sebesar 332 juta, selain itu kami juga telah meminta kepada DPRD agar dana tersebut segera dikembalikan. ” Pungkasnya.

Sementara itu perwakilan Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) Inspektorat Daerah Kabupaten Blora menyampaikan, “personil yang ada disini masih jauh dari idealis karena minimnya jumlah tenaga yang ada disini, dimana idealnya kita harus memiliki anggota setidaknya 60 orang disini, namun kita disini hanya 23 orang, itu pun bukan penyidik semua. Hal ini lah yang akhirnya menjadi keterbatasan kami. Nah dengan keterbatasan tersebut, ke depan Inspektorat berencana pengaduan elektronik sehingga permasalahan di lapangan bisa kira ketahui lebih dini. “Jelasnya. (Heri)