Minim Sanksi dan Pengawasan, Pengusaha Cafe di Sambong Semakin Bebas Hingga Pelanggaran Jam Operasional

BLORA, dutaperistiwa.com – Sebagaimana diketahui bahwa saat ini di sepanjang jalan Cepu – Blora turut Desa Sambong dan Sambongrejo Kecamatan Sambong Kabupaten Blora banyak berdiri cafe dan karaoke yang menyediakan fasilitas karaoke berbayar hingga penjualan minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol). Menurut pantauan awak media ini setidaknya ada 6 cafe dan karaoke di Sambong yang menyediakan berbagai macam fasilitas diatas berikut LC/Pemandu Karaoke yang siap menemani para tamu.

Marak berdiri dan menjamurnya cafe dan karaoke di wilayah Kecamatan Sambong ini dimungkinkan karena minimnya pengawasan serta sanksi maupun tindakan dari aparat, baik aparat penegak hukum maupun aparat penegak perda. Entah itu sanksi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis hingga berujung kepada penutupan/penyegelan tempat hiburan, sehingga di Kecamatan Sambong seolah menjadi surga atau lahan subur bagi para pengusaha cafe ataupun dunia hiburan malam.

Dalam hal dunia hiburan malam maupun miras dan minol, Pemerintah Kabupaten Blora telah mengeluarkan aturan baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah serta Peraturan Bupati Blora Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Malam dan Karaoke.

Tulus (22), salah seorang warga Desa Sambong RT. 004 RW. 001 sangat menyayangkan menjamurnya cafe dan karaoke di Kecamatan Sambong. Menurutnya dengan menjamurnya cafe dan karaoke disini, tentunya akan semakin rentan munculnya penyakit masyarakat (pekat), karena alkohol adalah sumber dari semua kejahatan mulai dari perkelahian hingga mengarah ke prostitusi.

“Banyaknya cafe dan karaoke di Kecamatan Sambong yang menjual minol dan miras secara bebas, tentunya ini akan membuka kran-kran penyakit masyarakat, karena kita tahu bahwa semua bentuk kejahatan berawal dari minuman keras. Saya berharap baik Aparat Penegak Perda maupun Aparat Penegak Hukum bisa bersikap bijak dan tegas tanpa pandang bulu, karena pemerintah sudah mengatur semua dalam bentuk Perda maupun Perbup. Kalau memang para penjual miras dan minol itu tidak memiliki SIUP-MB maupun ITP-MB harus ditindak tegas, selain itu sebagaimana Perda dimaksud bahwa penjualan miras tersebut dibatasi mulai jam 19.00 hingga pukul 24.00, masak Aparat Penegak Perda tidak memahami Perda, kan aneh jadinya? “Ucap Tulus geram, saat wawancara dengan awak media ini, Minggu (09/09/2023).

Tulus Cipto Nugroho (22) warga RT. 004 RW. 001 Desa Sambong

Salah seorang pengusaha cafe saat ditemui awak media ini beberapa waktu sebelumnya mengatakan, ” Kita ini usaha pakai uang kami sendiri dan tidak menggunakan uang pemerintah, kalau diatur seperti itu bagaimana kita bisa dapat rejeki? “Keluh salah satu pemilik cafe dan karaoke di Sambong ini.

Ditambahkan oleh Tulus (22) bahwa dirinya berkeinginan Kecamatan Sambong ini bisa bersih dari cafe dan karaoke, apa jadinya generasi muda disini jika kita terus dicekoki dan diracuni dengan miras dan minol, serta setiap hari disuguhi LC yang bersliweran di sekitar cafe dan karaoke.

Sementara itu pengusaha cafe dan karaoke yang lain menambahkan, “intinya kita disini manut saja apa yang dimaui masyarakat dan pemuda, kita penginnya kerja lancar dan tidak ada gangguan, dan kita ngikuti aturan yang berlaku. “Ucap pemilik cafe di Sambong ini.

Selama ini yang diketahui masyarakat umum adalah sudah ada kesepakatan antara warga dan forkopimcam Sambong bahwa jam operasional adalah hingga pukul 01.00 dini hari, dan ini adalah jalan tengah setelah pengusaha cafe sebelumnya minta sampai dengan pukul 02.00 dan warga menghendaki pukul 00.00, namun akhirnya disepakati pukul 01.00 musik off, namun untuk ngopi atau yang lain diperbolehkan.

Namun yang terjadi saat ini hampir semua cafe dan karaoke tidak mengindahkan kesepakatan tersebut dan cenderung buka hingga dini hari, sebagaimana yang dilihat oleh penulis bahwa salah satu cafe masih beroperasional hingga pukul 04.00 dini hari. (Jayus)