TUBAN, dutaperistiwa.com – Saat kita melintas di jalan poros Desa Wonosari turut Kecamatan Senori Kabupaten Tuban yang menghubungkan langsung dengan Desa Dombang Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, maka yang terlihat adalah parahnya kerusakan di banyak titik yang ada di jalan poros tersebut dengan kondisi rusak parah atau bisa dikatakan sudah tidak layak untuk dilewati.
Kondisi rusak parahnya jalan poros antar Kabupaten tersebut saat ini menjadi bahan pembicaraan atau trending topik oleh warga, dimana hampir di beberapa warung yang ada di sepanjang jalan tersebut terus menjadi bahan pembicaraan warga.

Menurut keterangan salah seorang warga saat ditemui awak media ini di sebuah warung di Desa Wonosari, warga tersebut mengatakan bahwa kondisi jalan poros yang rusak ini sudah berlangsung sangat lama, namun tak kunjung ada perhatian baik dari pemerintah setempat maupun dari pihak PT Pertamina yang lebih sering melintas di sepanjang jalan tersebut.
Menanggapi polemik soal jalan Poros di desanya ini, FX Widhiarto, Kepala Desa Wonosari mengatakan bahwa sebetulnya jalan ini sudah sering diperbaiki oleh pemerintah kabupaten, namun perbaikan itu hanya sebatas tambal sulam, dan parahnya jalan ini menurutnya adalah karena over load yang melebihi batas yang sering melintas di jalan ini.
“Jalan Poros ini sudah pernah diperbaiki oleh pemerintah kabupaten mas, tapi ya itu, hanya sebatas tambal sulam, sementara beban yang melintas di jalan ini kebanyakan over load melebihi kapasitas jalan ini, seperti contoh alat berat milik PT Pertamina. ” Pungkas Mas Antok, panggilan akrab kades.
Melihat kenyataan di lapangan dan mendengar keluhan warga Desa Wonosari, wartawan dutaperistiwa.com mencoba mengkonfirmasi dan meminta tanggapan dari pihak PT Pertamina, yang merupakan salah satu BUMN yang paling sering menggunakan fasilitas jalan ini melalui Sony, General Affairs PT Pertamina Cepu melalui akun WA nya.
“Memang benar bahwa PT Pertamina adalah salah satu BUMN, namun untuk pengajuan CSR (Corporate Social Responsibility) ataupun TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) ini kita tidak bisa serta merta mengalokasikan tanpa ada pengajuan proposal dari desa terdampak. ” Tegas Sony melalui chat WA, Selasa malam (14/11/2023).
Askar Ibrahim, SH, salah seorang pakar hukum dan ketua DPD Peradi Bersatu Jawa Timur sangat menyayangkan tanggapan dari pihak PT Pertamina atas pengelolaan TJSL yang dilakukan Pertamina. Menurutnya sudah seharusnya tanpa adanya proposal pihak PT Pertamina yang merupakan pengguna jalan itu secara dominan, apalagi disitu ada kandungan sumber daya alam yang dikelola oleh PT Pertamina, jadi sudah seharusnya Pertamina bisa langsung mengalokasikan TJSL tersebut untuk perbaikan jalan, dengan tentunya berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, dalam hal ini Pemerintah Desa Wonosari, sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Perusahaan yang menangani sumber daya alam dan dia tidak mau melaksanakan program TJSL kepada wilayah terdampak, dia bisa kena sanksi, itu amanat PP lho, ” Ucap Askar, salah seorang pengacara senior asal kota Pahlawan ini, Kamis (16/11/2023), saat dimintai pendapatnya melalui chat WA.
“Secara kasat mata, Desa Wonosari itu sudah mampu memenuhi hajat hidup orang banyak, bahkan sejak zaman Belanda dulu, namun bisa kita lihat, hingga saat ini, bagaimana perekonomian warga setempat, masih banyak yang hidup di bawah sejahtera, ditambah fasilitas jalan yang semakin hari semakin parah tanpa ada perbaikan sama sekali, bagaimana ini peran pemerintah dan perusahaan? ” Imbuhnya. (Marlik)