BLORA, dutaperistiwa.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Blora yang dalam hal ini di bawah kendali Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Blora, sebagai implementasi dan selaku koordinator dalam pelaksanaan dan pengejawantahan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Blora, namun sayang PPID Blora yang seharusnya menjadi pusat transparansi pelaksanaan kegiatan pemerintah, dianggap oleh sebagian masyarakat, terutama mereka yang sering membutuhkan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora dianggap kurang transparan. Hal ini dipicu karena tidak bisa diaksesnya form permohonan informasi secara online melalui website resmi milik PPID Blora di https://ppid.blorakab.go.id/.
Salah seorang warga asal Kecamatan Sambong yang pernah meminta informasi di PPID Blora baru-baru ini merasa kesulitan saat hendak meminta informasi melalui website resmi milik PPID Blora tersebut, karena setiap selesai menuliskan permohonan dan mengirimnya selalu gagal dan muncul notif halaman ini tidak berfungsi, dan menurut keterangannya ini sudah terjadi agak lama sekali.

“Beberapa waktu yang lalu saya mau meminta beberapa dokumen dan informasi di PPID Blora secara online, tapi selalu gagal, setiap saya selesai mengisi semua perintah di laman tersebut, setiap saya kirim selalu muncul notif halaman ini tidak berfungsi. Kayaknya dari PPID Blora sendiri tidak bersungguh sungguh dalam melmperbaiki server ini. Hal ini terlihat tidak ada upaya dari PPID Blora sendiri untuk melakukan maintenance server atau gimana, sehingga kita kesulitan untuk mengaksesnya, meski kita masih bisa melakukan permohonan informasi secara langsung atau melalui surat, namun kerusakan ini sudah berlangsung agak lama, harusnya pemerintah segera melakukan perbaikan. “Ucap NY kesal.
Mendengar keluhan warga ataupun pemohon ini, wartawan dutaperistiwa.com mencoba menghubungi Desk PPID Blora melalui akun WA nya, namun hanya dijawab dipersilakan mencoba lagi dan terakhir diminta untuk mengirim permohonan informasi melalui pos.
“Coba njenengan buka lagi, karena kemarin memang error, atau njenengan kirim melalui pos saja, ” katanya melalui akun WA nya, Senin (22/04/2024).
Jayusman, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Blora sangat menyayangkan akan hal ini, karena menurutnya PPID adalah sebagai koordinator keterbukaan di kabupaten, harusnya dengan adanya tidak responnya server mestinya dari pihak PPID segera melakukan maintenance dan tidak membiarkan hal ini berlarut-larut karena ini nantinya akan menimbulkan salwa sangka di masyarakat, dan tentunya perbaikan server tersebut juga bisa dianggarkan.

“PPID sebagai sarana prasarana keterbukaan untuk masyarakat yang punya hak untuk tahu, dan PPID sebagai fasilitator keterbukaan untuk semua kegiatan pemerintahan, harusnya lebih membuka diri, dan dengan adanya ketidakberesan di server mestinya itu harus segera ditangani, bukan malah dibiarkan, karena tentunya perbaikan ini juga bisa dianggarkan kan? Apalagi ini sudah cukup lama, karena sebagaimana UU KIP nomor 14 tahun 2008, bahwa masyarakat/warga negara Indonesia berhak memperoleh informasi yang bersifat terbuka dengan prinsip mudah, murah, efisien dan tepat waktu. “Ucap Mbah Jay, panggilan akrab Jayusman, Senin (22/04/2024). (Goen)






