BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Molornya PT Menara Mas selaku vendor pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah PT Pertamina EP Cepu Field Distrik Kawengan dalam menyelesaikan proyek PJU di area Distrik Kawengan menjadi sorotan warga. Hal ini terlihat dimana sampai dengan saat ini di lapangan masih belum menunjukkan progres yang berarti, sementara menurut informasi di lapangan harusnya proyek ini selesai pada 15 Nopember 2024 besok.
Dikonfirmasi terkait molornya pekerjaan PJU milik PT Menara Mas yang merupakan salah satu vendor dari Pertamina, Sutijak, salah seorang Publik Affairs dari Pertamina EP Cepu field ini mengatakan tidak tahu apa-apa, dan bukan wewenangnya untuk menjawab hal ini.
“Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek PJU ini mas, ” Kilah Humas Pertamina yang akrab disapa Bang Jaja ini melalui akun Whatsapp nya kepada awak media ini beberapa waktu yang lalu.
Mendapat informasi ini, wartawan dutaperistiwa.com mencoba menelusuri dan menggali informasi di lapangan, tepatnya pada Sabtu sore (09/11/2024), saat itu ketemu dengan salah seorang pekerja PT Menara Mas di lapangan, tepatnya di Desa Semlaran turut Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Saat dikonfirmasi, JK mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa mengerjakan proyek ini tepat waktu dikarenakan adanya keterlambatan dalam pengiriman material, sehingga sampai dengan saat ini pekerjaan masih berantakan dan dimungkinkan tidak bisa selesai tepat waktu.
“Kami mengalami keterlambatan suplai material, sehingga kecil kemungkinan proyek ini bisa berjalan dan selesai tepat waktu 15 Nopember 2024 nanti, sementara sampai saat ini pekerjaan masih semrawut kayak gini, ” Tutur JK saat dikonfirmasi di lapangan, Sabtu (09/11/2024).
Selain dimungkinkan tidak akan selesai tepat waktu, dalam pengerjaannya di lapangan, PT Menara Mas juga terlihat tidak menggunakan APD maupun alat safety sebagaimana standar yang ada.
Melihat kenyataan di lapangan yang seperti ini, Pertamina sebagai perusahaan minyak berplat merah milik negara ini nampaknya harus lebih mempererat pengawasan dengan beberapa vendor yang diduga nakal atau mungkin adanya kedekatan dengan orang dalam sehingga terkesan adanya pembiaran terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh vendor.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa penggunaan APD ini diatur dalam Permenaker nomor 8 tahun 2010 serta di Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Marlik)






