Selain Minim Informasi, Proyek Jembatan Box Culverts di Desa Dukohlor Malo Diduga Abaikan K-3

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Miris. Mungkin hanya satu kata itu yang layak diungkapkan. Bagaimana tidak, proyek yang diperkirakan bernilai ratusan juta hingga milyaran rupiah, yang sumber pendanaannya diduga dari APBD Kabupaten Bojonegoro tersebut sama sekali terkesan mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana dalam pekerjaan proyek tersebut yang diperkirakan sudah berjalan selama kurang lebih 2 (dua) bulan namun tidak terpasang Papan Informasi Proyek (PIP). Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat yang ingin mengetahui detail proyek yang berlokasi di sepanjang jalan Poros Desa Dukohlor turut Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Berapa nilainya? Volume pekerjaan? Waktu pelaksanaan? Siapa Kontraktor pelaksana maupun konsultannya?

BACA JUGA  Dharma Wanita Persatuan SMKN Kasiman Tingkatkan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan

Saat wartawan media ini datang ke lokasi pekerjaan, terlihat banyak pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga tentunya ini mengandung resiko kecelakaan kerja yang tinggi, dan dari pihak pelaksana terlihat sengaja abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3).

Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa proyek di desanya ini kalau siang juga menimbulkan polusi dengan banyaknya debu karena minimnya penyiraman dari kontraktor pelaksana.

BACA JUGA  Badan Nasional Penananggulangan Bencana Gelar Latihan Evakuasi Mandiri di desa Sumberpitu Cepu

“Kalau siang sangat berdebu mas, karena jarang dilakukan penyiraman oleh pihak pelaksana, ” Ucap warga tersebut.

Sementara di lokasi pekerjaan, saat para pekerja ditanyakan dimana pengawas/mandor pelaksana, para pekerja tersebut hanya menjawab bahwa mandor/pengawas jarang ke lokasi pekerjaan.

Dengan adanya kejadian seperti ini, masyarakat berharap dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bojonegoro dapat melakukan sidak atau turun ke lapangan sehingga tahu lebih detail tentang pekerjaan di lapangan dan dapat melakukan tindakan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. (Red)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights