OPINI, dutaperistiwa.com – Kabar gembira untuk masyarakat akan berjalannya program pelaksanaan penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri mulai dari tingkat SD, SLTP hingga SLTA sampai hari ini masih belum bisa seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat pada umumnya. Hal itu bisa didengar dan dilihat dari masih banyaknya keluhan dari warga masyarakat yang merasa keberatan akan mahalnya biaya pendaftaran sekolah di tingkat SLTP maupun SLTA dan kerap adanya penarikan iuran saat putra ataupun putri mereka sedang mengenyam pendidikan di bangku sekolah, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban Jawa timur.
Yang sangat mengherankan lagi adalah, dari sekian banyaknya sekolah milik pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan negara, sampai saat ini masih enjoy-enjoy saja dalam melancarkan serangan penarikan dana kepada wali murid tanpa ada sidak atau penindakan dari departemen ataupun dinas terkait.
“Halah mas, jare sekolah negeri gak bayar, jare sopo, bohong iku mas, mbayare malah mbribil terus (halah mas, kata siapa sekolah negeri tidak bayar, itu bohong mas, yang ada malah bayar terus-terusan-red), “Tutur jarminah yang salah satu dari putranya duduk di bangku SMP Negeri di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban saat keluh kesah dengan salah satu awak media DP.
Menjadi pertanyaan yang sangat besar dari banyak warga masyarakat, yang tentunya harus dijawab oleh departemen/dinas terkait, “ada apa yang sebenarnya terjadi di seputar dunia pendidikan di Kabupaten Tuban khususnya dan Jawa Timur pada umunya…??
Sekolahan milik pemerintah yang seharusnya terbebas dari biaya dan diatur di dalam Undang Undang Sisdiknas pasal 34 ayat (2) justru banyak yang berbalik arah dijadikan sarana atau ajang untuk mengumpulkan dana demi mendapatkan keuntungan akan empuknya kemplangan dana dari wali murid.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, namun mereka tidak tau harus dibawa ke mana pertanyaan ini? Adapun pertanyaan masyarakat kurang lebihnya sebagai berikut.
“Dikemanakan dana BOS, Dana Transfer Umum, Dana Otonomi Khusus, dan dimana letak tanggung jawab dari Komite Sekolah yang secara langsung dilegalkan oleh pemerintah untuk bekerja sama dengan masyarakat untuk membantu kekurangan dana ataupun mengawasi proses belajar mengajar di sekolahan?”. Beberapa pertanyaan ini seolah menjadi kalimat tanya retoris alias tidak membutuhkan jawaban karena memang pada kenyataannya tidak ada jawaban dari para pemangku kebijakan.
Menurut penulis, tidak menutup kemungkinan adanya kesan pembiaran atas carut marutnya penerapan program pendidikan gratis sangatlah pantas untuk diduga adanya susunan mata rantai atau jalinan kerjasama yang sudah terorganisir dalam melakukan pelanggaran Undang-Undang antar oknum darii berbagai pihak yang mempunyai wewenang menindak dan oknum kepsek/guru nggebul serta oknum-oknum dari komite semprul.
Sungguh sangat disayangkan, kondisi wali murid yang notabene masih menyandang gelar rentan akan kemiskinan dan secara langsung berhadapan dengan keringnya ekonomi di tengah kehidupan masyatakat harus diberatkan lagi dengan berbagai kebutuhan sekolahan yang seharusnya tidak dibebankan kepada mereka.
Menurut hemat penulis, sungguh sayang seribu kali sayang, sekolah milik pemerintah yang seharusnya bisa menjadi wadah mencerdaskan generasi anak bangsa guna meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berdaya saing, justru menjadi sarana praktik-praktik pungli yang secara langsung melanggar Undang-Undang negara dan berpengaruh negatif terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri.
Penulis : SUMARLIK (Kabiro Tuban)






