500 Juta Lebih Kerugian Negara Akibat Perkara Korupsi BPHTB Waris Berhasil Dikembalikan oleh Kejari Pringsewu

PRINGSEWU, dutaperistiwa.com — Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Terpidana Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., yang merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Pada hari Jumat (11/04/2025), Kejaksaan Negeri Pringsewu selaku eksekutor dalam perkara dimaksud telah menerima pembayaran uang pengganti dari pihak Terpidana sebesar Rp326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

BACA JUGA  Kabupaten Pringsewu Berhasil Turunkan IPH

Pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA  PD Pemuda Muhammadiyah Bojonegoro Bertekad Untuk Mengawal Pemimpin yang Mampu Adil dan Bijaksana

Sebelumnya, pada tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah melakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti kerugian negara dari saksi Dr. Retno (selaku wajib pajak) sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah terpenuhi seluruhnya.

BACA JUGA  Dukung Pencanangan BBGRM XXI, Babinsa Koramil Dander Bojonegoro Karya Bakti Bersama Masyarakat

Selanjutnya, seluruh kerugian negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu segera disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi a quo. (Tomi)