Keterbukaan Informasi Publik Masih Menjadi PR Besar Pemerintah

REDAKSIONAL, dutaperistiwa.com – Pemerintah Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Meskipun telah memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), implementasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak kendala yang menghambat akses publik terhadap informasi publik yang seharusnya tersedia.

Salah satu kendala utama adalah keterbatasan kapasitas dan pemahaman aparatur pemerintah terkait UU KIP. Banyak instansi pemerintah daerah hingga pemerintah desa yang belum sepenuhnya memahami dan menjalankan ketentuan UU KIP, sehingga informasi publik seringkali sulit diakses oleh masyarakat. Pelatihan dan sosialisasi yang lebih intensif perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur pemerintah dalam hal keterbukaan informasi.

Selain itu, budaya tertutup di lingkungan pemerintahan juga menjadi faktor penghambat. Beberapa instansi pemerintah masih enggan untuk membuka informasi publik dengan alasan keamanan, kerahasiaan, atau kepentingan lainnya. Padahal, UU KIP yang diikuti dengan beberapa peraturan dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Komisi Informasi (Perki), Pergub, Perda hingga Perbup telah mengatur secara jelas pengecualian informasi yang dapat dirahasiakan, dan informasi tersebut haruslah benar-benar bersifat rahasia negara dan tidak dapat diakses publik. Perubahan budaya menuju transparansi dan akuntabilitas perlu digalakkan.

BACA JUGA  Galang Reboisasi, Batasi Deforestasi Akan Menciptakan Hutan Yang Lestari

Rendahnya kesadaran masyarakat akan haknya untuk mengakses informasi publik juga menjadi masalah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui hak dan cara untuk mengakses informasi publik. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang UU KIP dan mekanisme akses informasi perlu ditingkatkan.

Lebih lanjut, proses penyelesaian sengketa informasi seringkali memakan waktu lama dan rumit, sebagaimana yang diceritakan salah seorang pemohon PSI asal Bojonegoro yang mengeluhkan lambannya proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, bahkan sampai bertahun-tahun. Selain lamban, pemohon merasa dalam meminta Akte Registrasi Sengketa Informasi pun dirasa sangat sulit. Padahal Akte Registrasi Sengketa Informasi adalah hak pemohon, sebagaimana tertulis dalam Perki Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi, pasal 18 ayat 3 yang menyatakan, “Panitera mengirimkan bukti registrasi kepada Pemohon selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi.”

BACA JUGA  Hikmah Puasa Ramadhan Sebagai Pintu Gerbang Menuju Insan Muttaqin

Masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik seringkali menghadapi kendala dalam proses penyelesaian sengketa, sehingga akses informasi menjadi terhambat. Peningkatan efisiensi dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa informasi sangat diperlukan.

BACA JUGA  Rayakan Milad ke-2, Duta Peristiwa Hadirkan Pembina DPW IWOI Jateng Sebagai Narasumber

Ke depan, pemerintah perlu meningkatkan komitmen dan konsistensi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti peningkatan kapasitas aparatur, perubahan budaya internal, sosialisasi kepada masyarakat dan penyederhanaan mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam pemerintahan yang baik dan demokratis, sehingga perlu terus diupayakan agar informasi publik dapat diakses oleh seluruh masyarakat secara mudah dan transparan. Dengan demikian, partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan dapat ditingkatkan, dan akuntabilitas pemerintah dapat terwujud.

Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional, 30 April 2025.

“Melalui Budaya Keterbukaan Informasi Publik, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Demokratis.”

Penulis : Gunaidik (Pemred dutaperistiwa.com)