BLORA, dutaperistiwa.com β Pemerintah Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menggelar musyawarah desa untuk menetapkan mekanisme pelelangan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung Selasa (12/08/2025) ini menjadi forum penting bagi warga dan perangkat desa dalam menentukan harga sewa lahan secara kolektif demi mendukung program ketahanan pangan.
Acara yang dipimpin panitia lelang, terdiri dari Ketua BPD dan Kepala Desa Tunjungan, dihadiri oleh Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, Ketua RT/RW, serta perwakilan masyarakat. Musyawarah dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, membahas harga sewa TKD dengan mempertimbangkan nilai pasar di wilayah sekitar.
Setelah diskusi intensif, peserta berhasil mencapai kesepakatan harga sewa tanpa persaingan tidak sehat. Pemenang lelang diwajibkan melunasi biaya sewa kepada bendahara desa maksimal 30 hari setelah penetapan. Seluruh dana akan dikelola secara transparan dan masuk ke rekening kas desa untuk mendukung pembangunan.
Kepala Desa Tunjungan menyampaikan bahwa pemanfaatan TKD secara optimal diharapkan dapat menjadi langkah strategis menuju kemandirian pangan desa. βIni bukan sekadar lelang, tapi langkah nyata kami dalam mendorong program ketahanan pangan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,β ujarnya.
Melalui konsensus ini, Desa Tunjungan menegaskan komitmennya menjadikan TKD sebagai aset produktif yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi desa.
Pewarta : Jono





