Gelombang Karangan Bunga Kepung Polda Lampung, Simbol Protes Kriminalisasi Pers dan LSM

BANDAR LAMPUNG, dutaperistiwa.com – Pemandangan tak biasa terlihat di depan Markas Polda Lampung, Selasa (23/09/2025). Puluhan hingga ratusan karangan bunga berjejer rapi di sepanjang Jalan Terusan Ryacudu, menjadi simbol protes keras terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa aktivis dan insan pers di Lampung.

Karangan bunga tersebut datang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi media. Pesan yang mereka tuliskan tegas: hentikan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.

Fenomena ini muncul sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Jatanras Polda Lampung beberapa hari lalu, yang menyeret Ketua LSM Gepak Lampung serta seorang jurnalis dari media lokal. Peristiwa itu memicu gelombang solidaritas dari komunitas pers dan aktivis yang menilai penangkapan tersebut sarat rekayasa.

BACA JUGA  Bupati Arief Turut Berikan Santunan Secara Langsung Kepada Keluarga Korban Tenggelam di Desa Sumberagung

“Jika jurnalis dan aktivis dibungkam agar tidak kritis, maka bersiap saja negara ini akan menjadi lahan subur korupsi,” tegas Amin Kancil, aktivis anti-korupsi Lampung, dengan nada prihatin.

BACA JUGA  Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Warga Desa Ngraho Gayam Adakan Tasyakuran dan Lomba

Pesan-pesan di karangan bunga pun berbicara lantang: “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers dan LSM” hingga “Tegakkan Hukum yang Adil Tanpa Tebang Pilih.” Banyak warga yang melintas ikut berhenti sejenak membaca dan mengabadikan momen langka itu.

Komunitas LSM dan pers mendesak aparat penegak hukum bersikap objektif dan profesional. Mereka khawatir praktik kriminalisasi justru akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum sekaligus melemahkan pilar demokrasi.

BACA JUGA  Pastikan Ketersediaan Air Minum Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Terus Perluas Wilayah Program SPAM

Gelombang solidaritas ini dipastikan tidak berhenti pada aksi simbolis. Publik kini menunggu sejauh mana komitmen Polda Lampung menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, tanpa intimidasi terhadap suara-suara kritis.

Defa/Tohir

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights