Pemilik Ruko di Kawasan Wisata Sunan Bonang Rembang Merasa Dizalimi, Kios Dibongkar Tanpa Pemberitahuan

REMBANG, dutaperistiwa.com – Seorang pemilik ruko di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, mengaku dirugikan akibat tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang.

Ruko milik Fifi Himatul Hidayah, yang terletak di area parkiran Pasujudan Sunan Bonang, dibongkar secara paksa tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari pemiliknya, Sabtu (01/11/2025).

Pemilik kios yang sudah bertahun-tahun berjualan di lokasi tersebut merasa kecewa dan tertekan. Pasalnya, kios yang menjadi sumber penghidupannya itu tiba-tiba diratakan tanpa adanya proses komunikasi dan tanpa ganti rugi dari pihak yayasan.

“Sejak dulu orang tua saya berjualan di sini sampai mereka meninggal. Kios ini satu-satunya tempat saya mencari nafkah, tapi tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan,” ujar Fifi dengan nada sedih.

Menurut pengakuannya, ia selama ini membayar kontrak tahunan sebesar Rp400.000 ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, yang merupakan pemilik aset sah di kawasan Rest Area Pasujudan Sunan Bonang.
“Terakhir saya bayar kontrak tanggal 5 Januari 2024 di Dinas Pariwisata. Setelah pengelolaan dialihkan ke Yayasan Sunan Bonang, tiba-tiba kios saya saja yang dibongkar,” tambahnya.

Ironisnya, dari seluruh kios yang berada di area tersebut, hanya kios milik Fifi yang dibongkar. Padahal, bangunan kios itu diketahui merupakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang yang dibangun dengan anggaran APBD.
Pembongkaran tanpa koordinasi ini diduga kuat melanggar prosedur hukum dan administrasi, karena dilakukan tanpa izin maupun pemberitahuan resmi kepada Dinas Pariwisata sebagai pemilik aset.

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu soal pembongkaran itu. Ada petugas lapangan yang melaksanakan eksekusi tanpa koordinasi dengan saya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan yang juga menjabat Pj. Kepala Desa Bonang, mengaku dalam rapat internal sebelumnya sudah diarahkan agar pembongkaran dilakukan dengan musyawarah dan pemberian ganti rugi kepada pemilik kios.
“Sudah saya arahkan agar dikomunikasikan dengan pemilik dan diberikan kompensasi. Kalau ternyata dilakukan tanpa itu, jelas tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Surat Peringatan dengan Kejanggalan Administratif

Dalam penelusuran, ditemukan adanya Surat Peringatan Pertama (SP/001/YSB/VIII/2025) yang dikeluarkan oleh Yayasan Sunan Bonang, tertanggal 4 September 2025, ditujukan kepada Fifi Himatul Hidayah.
Surat tersebut berisi perintah agar pemilik kios segera mengosongkan lahan milik yayasan yang berada di area parkiran Pasujudan Sunan Bonang, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari setelah tanggal surat.

Namun, yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara nomor surat dengan tanggal yang sudah dihapus dan ditipex, menimbulkan dugaan adanya rekayasa administrasi oleh oknum pengurus yayasan.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua Yayasan Sunan Bonang, Muhammad Nasih, dan diketahui oleh Kepala Desa Bonang, Mas’udi, dengan cap resmi kedua lembaga tersebut.

“Bukti kejanggalan itu sudah kami laporkan ke pihak berwenang, karena jelas ada perubahan data dalam surat resmi yayasan,” ungkap Fifi.

Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Atas peristiwa ini, pemilik kios telah melaporkan dugaan perusakan aset milik Pemerintah Kabupaten Rembang ke pihak Kepolisian serta Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan masyarakat, sebab lokasi Pasujudan Sunan Bonang merupakan destinasi wisata religi yang selama ini menjadi ikon Kabupaten Rembang.

Langkah pembongkaran tanpa dasar dan dugaan manipulasi dokumen ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai tata kelola dan transparansi pengelolaan wisata religi tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menengahi persoalan ini agar tidak mencoreng citra wisata religi yang seharusnya menjadi simbol ketenangan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Teguh/Redaksi