BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah mencuat di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Ulum, Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Dana PIP yang seharusnya diterima siswa secara utuh sebesar Rp450.000 per siswa, diduga dipotong Rp100.000 dengan alasan biaya administrasi pengurusan pencairan.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang wali murid kepada awak media dutaperistiwa.com, saat ditemui di kediamannya, Kamis (1/1/2026). Wali murid tersebut mengaku tidak menerima dana PIP secara penuh dan meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.
“Dana PIP cair sekitar pertengahan Desember kemarin sebesar Rp450 ribu, tapi kami hanya menerima Rp350 ribu. Yang Rp100 ribu dipotong katanya untuk admin yang membantu mengurusi pencairan atau untuk wira-wiri mereka,” ungkapnya.
Ia pun menyesalkan adanya pemotongan tersebut. Menurutnya, dana PIP sejatinya sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak, terutama bagi keluarga kurang mampu.
“Seharusnya sisa dana itu bisa untuk sangu anak saya beberapa hari. Tapi karena dipotong pihak sekolah, kami jadi tidak menerima manfaat maksimal dari dana PIP itu,” keluhnya.
Bertentangan dengan Juknis PIP Madrasah
Dugaan pemotongan dana PIP ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2025.
Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa:
- Dana PIP harus diterima utuh oleh peserta didik sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
- Dilarang keras adanya pemotongan dana PIP dengan alasan apa pun, termasuk biaya administrasi, jasa pengurusan, transportasi, atau alasan lainnya.
- Satuan pendidikan dan pihak terkait hanya berperan dalam fasilitasi dan pendampingan, bukan sebagai pihak yang berhak menarik biaya dari dana PIP.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar juknis, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

Kepala Sekolah Enggan Memberi Klarifikasi
Sementara itu, Kepala MI Nurul Ulum Banjarjo Padangan, Khotim, saat dikonfirmasi awak media dutaperistiwa.com melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (10/1/2026), tidak memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi wartawan terlihat telah dibaca (centang dua berwarna biru), namun tidak dibalas.
Bahkan, saat wartawan mencoba mengirimkan pesan konfirmasi kedua kalinya, nomor WhatsApp wartawan diketahui telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar para pejabat dan pengelola lembaga pendidikan tidak main-main dalam mengelola anggaran pemerintah, terlebih dana yang secara khusus diperuntukkan bagi siswa dari keluarga rentan miskin dan kurang mampu.
Warga juga meminta Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut, guna memastikan hak siswa terpenuhi dan tidak terjadi praktik serupa di kemudian hari.
Sebagai informasi, MI Nurul Ulum Banjarjo Padangan berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan Islam KH. Ahmad Bishri. (Goen)






