MALANG, dutaperistiwa.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan distribusi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi patroli darat yang digelar pada Selasa malam (31/3/2026).
Patroli yang menyasar jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau.
Penindakan pertama dilakukan di sebuah jasa ekspedisi di kawasan Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang. Dari lokasi ini, petugas menemukan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 238 koli atau 5.410 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107.320 batang rokok.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melanjutkan patroli ke lokasi kedua di Jalan Ledok Dowo, Pakisjajar, Kecamatan Pakis. Hasilnya, kembali ditemukan pengiriman rokok ilegal dalam jumlah lebih besar, yakni 46 koli atau 30.860 bungkus dengan total 617.200 batang rokok.
Seluruh barang bukti dari dua lokasi tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total penindakan itu, nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,07 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp541 juta.
Menariknya, nilai tersebut jika dikonversikan setara dengan bantuan langsung tunai (BLT) bagi sekitar 900 masyarakat di Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen pihaknya dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, khususnya pada jalur distribusi seperti jasa ekspedisi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Bea Cukai juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan negara serta berdampak pada perekonomian nasional. (Yuni)






