Perda Desa Terancam Dicabut, DPRD Bojonegoro Diserbu Aspirasi: Desa Minta Kepastian

Ketua Komisi A, Lasmiran (paling ujung kiri berbaju putih), Choirul Anam, Juru Bicara Komisi A (Berbaju hijau), Mustakim, Sekretaris Komisi A (Berjas biru) dan Sudiono, dari Fraksi Partai Gerindra (berbatik kuning, paling ujung kanan)

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com — Dinamika regulasi desa kembali menjadi sorotan. Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi strategis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), BPKAD, Bagian Hukum, DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), serta perwakilan perangkat desa dan BPD se-Kabupaten Bojonegoro, Rabu (6/5/2026), di Ruang Banggar DPRD.

Audiensi ini mengupas rencana pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010, sekaligus membedah dampaknya terhadap tata kelola keuangan desa dan arah kebijakan pemerintahan desa ke depan.

Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Seluruh aspirasi dari berbagai elemen desa akan menjadi bahan pertimbangan utama.

Ketua Komisi A, Lasmiran (paling ujung kiri berbaju putih), Choirul Anam, Juru Bicara Komisi A (Berbaju hijau), Mustakim, Sekretaris Komisi A (Berjas biru) dan Sudiono, dari Fraksi Partai Gerindra (berbatik kuning, paling ujung kanan)

“Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa. Semua masukan akan kami tampung sebelum diputuskan,” tegasnya.

Senada, Juru Bicara Komisi A, Choirul Anam, mengingatkan pentingnya sinkronisasi aturan agar kebijakan yang lahir tidak justru membebani desa.

“Regulasi harus selaras dan berpihak. Jangan sampai kebijakan yang dibuat menyulitkan desa dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Suara tegas juga datang dari Ketua DPC PKDI Bojonegoro, KRAT Sudawam. Ia menekankan bahwa desa bukan sekadar objek kebijakan, melainkan garda terdepan pelayanan masyarakat.

Ketua DPC PKDI Bojonegoro, KRAT Sudawam didampingi Sekretaris, Ir. Edi Sunarto

“Jangan membuat kebijakan dari balik meja tanpa memahami realitas di desa. Desa itu ujung tombak, yang paling tahu kondisi riil masyarakat,” tandasnya.

Dari unsur BPD, Suryanto asal Kedewan mengingatkan agar lembaga BPD tidak dikesampingkan dalam setiap proses pembahasan kebijakan desa.

“BPD harus dilibatkan. Kami punya peran penting dalam menjaga keseimbangan dan kualitas pemerintahan desa,” ucapnya.

Sementara itu, Anam Warsito, mantan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dan saat ini sebagai Ketua LBH AKAR, memberikan catatan kritis terkait rencana pencabutan Perda tersebut. Ia menilai, regulasi itu merupakan hasil perjuangan panjang desa yang tidak boleh dihapus tanpa kepastian pengganti.

Anam Warsito, SH, Ketua LBH AKAR yang juga mantan anggota DPRD Bojonegoro (Berbatik hitam merah)

“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi jaminan hak desa, khususnya terkait Alokasi Dana Desa (ADD). Kalau dicabut, harus ada pengganti yang jelas dan lebih kuat,” tegasnya.

Menanggapi berbagai aspirasi yang mengemuka, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Joko Lukito, memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap mempertahankan siltap sesuai regulasi, yakni 120 persen untuk kepala desa, 110 persen untuk sekretaris desa, dan 100 persen untuk perangkat desa lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan ke depan masih dimungkinkan melalui skema tunjangan jabatan maupun tunjangan lainnya, tanpa melanggar aturan yang ada.

Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Djoko Lukito

“Kami tidak bisa melangkah di luar regulasi, termasuk dalam penggunaan BKK. Namun semua aspirasi akan kami sampaikan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah,” imbuhnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh dialog konstruktif. Pertemuan ini diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan regulasi dan kebutuhan riil desa, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat di akar rumput. (Goen) 

BACA JUGA  Wali Kota Malang Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait 4 Ranperda Strategis
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights