Polresta Malang Kota Ungkap Curas Korban Lansia, Pelaku Dibekuk Setelah Enam Bulan Buron

MALANG KOTA I DUTA PERISTIWA – Upaya panjang jajaran Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku seorang pria berinisial H (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berhasil diamankan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan dari sebuah telepon genggam hasil kejahatan yang sempat berpindah tangan.

Kasus tersebut bermula pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Puntodewo Gang I, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Korban berinisial LM (61), seorang ibu rumah tangga, menjadi sasaran aksi penjambretan saat berjalan kaki usai dari Klinik Ontoseno.

Saat itu, korban berjalan menuju arah timur sambil membawa tas berwarna cokelat yang berisi dokumen penting, telepon genggam, kartu identitas, kartu kesehatan, serta sejumlah obat-obatan. Tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor mendekatinya dan berusaha merampas tas yang dibawa korban.

BACA JUGA  Bupati dan Kepala Bappenas Tinjau Sejumlah Proyek Strategis di Blora

Korban sempat mempertahankan barang miliknya. Namun pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh ke jalan. Setelah berhasil menguasai tas korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor dan meninggalkan korban dalam kondisi syok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut kemudian ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria, Kasi Humas Ipda Lukman, Saat Konferensi Pers Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan peristiwa ini terjadi beberapa bulan lalu, penyidik tidak menghentikan proses penyelidikan.

“Setiap petunjuk yang diperoleh terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tegas AKP Aji saat Konferensi Pers (Senin, 15/06/2026)

Titik terang kasus ini muncul pada Senin (8 Juni 2026). Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Unit Reskrim Polsek Kedungkandang dan Unit Resmob Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan terkait sejumlah kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Dalam proses tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang menggunakan sebuah telepon genggam yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI telepon genggam tersebut diketahui identik dengan milik korban dalam kasus penjambretan yang terjadi di Kelurahan Polehan.

Dari hasil interogasi, pemegang telepon genggam tersebut mengaku membeli perangkat itu dari seseorang berinisial H tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan resmi.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut hingga mengarah ke kediaman terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, H mengakui bahwa telepon genggam yang dijualnya merupakan hasil tindak penjambretan yang dilakukan di kawasan Polehan beberapa bulan sebelumnya.” Pungkas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap bentuk kejahatan jalanan akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian, masyarakat diimbau waspada saat beraktivitas di ruang public, serta segera melaporkan ke Layanan cepet Polri 110 atau Jogo Malang Presisi 08111272000 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat. (Yuni) 

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights