BOJONEGORO I DUTA PERISTIWA – Kecelakaan maut yang menewaskan seorang sopir truk mixer di tanjakan Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, membuka sejumlah pertanyaan serius terkait standar keselamatan kerja dalam proyek strategis sektor energi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (25/07/2026) sekira pukul 10.00 WIB, saat truk mixer milik PT Beton Budi Mulya mengangkut adukan beton menuju proyek pembangunan landasan tangki minyak di wilayah SP 04. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Tri Mulya Gemilang (TGM), vendor asal Jakarta.
Namun di balik peristiwa yang disebut sebagai kecelakaan tunggal ini, muncul dugaan adanya kelalaian dalam aspek teknis maupun manajerial.
Detik-Detik Kecelakaan yang Mematikan
Berdasarkan keterangan saksi mata, truk mixer sempat kehilangan tenaga saat menanjak di jalur yang dikenal cukup ekstrem. Dalam kondisi tersebut, kendaraan justru berjalan mundur dengan kecepatan tinggi.
“Tahu-tahu truk mundur kencang dari atas, lalu menghantam tiang listrik sampai terbalik,” ungkap Pak To, warga setempat.
Diduga kuat sistem pengereman tidak berfungsi (rem blong), sehingga sopir kehilangan kendali. Truk kemudian menghantam tiang listrik dan terguling. Korban, Setu Mianto (56), warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora, terjepit di dalam kabin dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Evakuasi berlangsung dramatis dengan bantuan warga dan crane milik Pertamina yang berada di sekitar lokasi proyek.
Pertanyaan Besar: Kelayakan Armada dan SOP Keselamatan
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan krusial:
Apakah kendaraan yang digunakan dalam proyek tersebut telah memenuhi standar kelayakan operasional?
Truk mixer yang digunakan untuk medan berat seperti tanjakan curam seharusnya melalui uji kelayakan ketat, terutama pada sistem pengereman. Selain itu, penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja juga menjadi faktor yang tak bisa diabaikan.
Apalagi, jalur yang dilalui bukan sekadar akses biasa, melainkan jalur proyek yang melibatkan distribusi material berat menuju fasilitas vital sektor migas.
Jika benar terjadi rem blong, maka ada dua kemungkinan yang perlu ditelusuri lebih lanjut:
- Kelalaian teknis (perawatan kendaraan yang tidak optimal)
- Kelalaian operasional (pemaksaan kendaraan bekerja di luar kapasitas atau kondisi tidak layak)
Peran Vendor dan Pengawasan Proyek Disorot
PT Tri Mulya Gemilang (TGM) sebagai pelaksana proyek juga tak lepas dari sorotan. Sebagai vendor utama, perusahaan memiliki tanggung jawab dalam memastikan seluruh rantai pekerjaan—termasuk pengangkutan material—berjalan sesuai standar keselamatan kerja.
Selain proyek landasan tangki di SP 04 Kawengan, TGM diketahui juga tengah mengerjakan proyek penggantian pipa jalur dari Nglobo dan Ledok menuju PPP Menggung di wilayah Ngelo, Cepu.

Dengan skala proyek yang cukup besar, pengawasan terhadap armada, vendor pendukung, hingga sistem distribusi material seharusnya dilakukan secara ketat dan berlapis.
Polisi Lakukan Pendalaman
Pihak kepolisian dari Polsek Kedewan yang turun langsung ke lokasi menyatakan masih melakukan penyelidikan.
“Korban sudah dievakuasi ke RS Padangan untuk proses autopsi. Kami akan mendalami kejadian ini untuk proses lebih lanjut,” tegas AIPTU Imam Efendi.
Pendalaman ini diharapkan tidak hanya berhenti pada kronologi kejadian, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab hukum jika ditemukan unsur kelalaian.
Nyawa Jadi Taruhan di Balik Proyek
Kecelakaan ini menjadi pengingat keras bahwa di balik percepatan pembangunan dan proyek strategis, keselamatan kerja tidak boleh dikompromikan.
Satu nyawa melayang bukan sekadar angka statistik, melainkan cermin dari sistem yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Apakah ini murni kecelakaan?
Ataukah ada kelalaian yang selama ini luput dari pengawasan?
Jawabannya kini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Reporter: Sumarlik
Editor : Gunaidik
Views: 45






