Gerak Cepat, Polsek Sambong Gagalkan Pencurian Kayu Sonokeling di Wilayah BKPH Ledok

Saat olah TKP di Hutan Bergojo RPH Gagakan BKPH Ledok

BLORA, dutaperistiwa.com – “Para pelaku Pencurian jenis kayu Sonokeling sebanyak 3 pohon di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gagakan turut wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ledok, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu berjumlah 20 orang ini diduga melakukan aksinya dengan menyandera salah satu mandor tebang dan semua pelaku tersebut saat ini diamankan pihak berwajib dalam hal ini Polres Blora guna pemeriksaan lebih lanjut. . Sedangkan Barang Bukti berupa 1 unit truk yang berisi pohon sonokeling hasil curian dan sebuah mobil Isuzu Elf untuk mengangkut para pelaku hingga saat ini masih berada di Mapolsek Sambong. ” Kata Hartanto, Asisten Perhutani (Asper Ledok) ketika dikonfirmasi wartawan dutaperistiwa.com di ruang kerjanya, Selasa (01/08/2023).

Kejadian bermula saat salah seorang warga yang sedang mengairi sawahnya guna menyirami tanaman jagung yang kemudian mendengar ada suara pohon rubuh di lokasi dekat persawahannya, tepatnya di lokasi hutan Bergojo turut Desa Gagakan Kecamatan Sambong pada hari Minggu malam sekira pukul 00.30 Wib. Mendengar ada suara pohon rubuh, seorang warga ini pun menelpon temannya yang kemudian berlanjut menelpon petugas Perhutani.

Saat olah TKP di Hutan Bergojo RPH Gagakan BKPH Ledok

 

BACA JUGA  TMMD 125 Bojonegoro Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Mendapat informasi tentang pohon roboh, Teguh, Buser dari Perhutani KPH Cepu bersama Hartanto Asper Ledok selanjutnya mencoba mendatangi lokasi tempat kejadian, tapi tidak mendekat di titik lokasi.

“Kami tidak mendekat ke lokasi karena jumlah mereka banyak, namun saya bersama petugas lainnya langsung melakukan pengepungan di sekitar lokasi pemotongan kayu dan ternyata kayu yang dipotong pelaku tersebut sudah dinaikkan truk. Akhirnya kami kepung dengan menggunakan senter serta letupan senapan angin dan para pelaku pun berlarian hanya tinggal suara teriakan minta tolong dan ternyata itu adalah suara salah satu anggota kami, Slamet, mandor tebang yang minta tolong setelah sebelumnya disandera oleh para pelaku.” Terang Tanto sapaan akrab Asper Ledok.

Setelah para pelaku pencurian kabur, pihak Perhutani melalui Waka Adm KPH Cepu mencoba menghubungi pihak kepolisian terdekat yakni Kapolsek Sambong yang saat itu sedang ikut melakukan pengamanan karena saat kejadian, sedang ada pengesahan warga baru PSHT di Cepu, yang kemudian Kapolsek Sambong bergerak cepat bersama anak buahnya bergerak menuju lokasi.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Blora Gelar Rapat Khusus Bahas Kasus Bullying di SMPN 1 Blora: “Ini Harus Jadi yang Terakhir!”
1 unit Isuzu Elf untuk mengangkut para pelaku pencurian kayu

Mendekati waktu shubuh, terlihat sebuah mobil Isuzu Elf yang mencurigakan di sekitar makam Sambong yang kemudian dibawa ke Mapolsek Sambong, dan setelah ditanya ternyata si sopir sedang mencari kawan-kawannya yang tak lain adalah para pelaku pencurian kayu.

Berbekal informasi dari HP si sopir ini, kemudian para pelaku dipancing untuk keluar guna dilakukan penjemputan dengan menggunakan mobil Elf ini dan setelah semua pelaku masuk, kapolsek bersama beberapa anggota lainnya langsung menangkap dan memerintahkan untuk dibawa ke Mapolsek Sambong. Saat itu pelaku sejumlah 9 orang langsung ditangkap.

Setelah 9 orang pelaku ditangkap, ternyata dari HP si sopir ini masih ada beberapa pesan yang masuk melalui wa sopir, yang kemudian diminta untuk sharelok guna dilakukan penjemputan, dan ternyata sebagian pelaku minta dijemput di daerah Dusun Jintel Desa Kasiman, yang kemudian pihak Polsek Sambong langsung bergerak cepat dan berhasil ditangkap lagi sejumlah 9 orang, sehingga total pelaku yang berhasil ditangkap dalam kejadian ini sejumlah 20 orang yang kemudian langsung dibawa ke Polres Blora pada hari itu juga, Senin (31/07/2023) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa 1 unit truck dan 1 unit mobil Isuzu Elf saat ini diamankan di Mapolsek Sambong, sementara beberapa kayu lainnya dititipkan di TPK.

BACA JUGA  Kesenian Tradisional Blora Tampil Dalam Festival Budaya Spiritual 2024

Dikonfirmasi terkait peristiwa ini, Waka Adm Cepu, Fitra Praharsa Utama melalui akun WA nya, Senin (31/07/2023) mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang olah TKP bersama pihak kepolisian dan dari kejadian ini pihak Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sekitar Rp. 30.429.000,00. (Nyono)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights