BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Pembangunan rumah di sebidang Tanah Negara (TN) yang terletak di RT. 06 RW. 02 Dusun Sendanggedhe Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro menyisakan polemik di warga. Pasalnya pembangunan diatas tanah TN tersebut menghilangkan fasilitas umum berupa tempat sampah, dan pembangunan tersebut juga berdiri diatas saluran air warga.
Salah seorang warga yang rumahnya berada tepat di depan bangunan tersebut mengatakan, “kami warga disini sangat menyayangkan adanya bangunan di TN disini, karena si pemilik bangunan ini diduga mengesampingkan hak-hak warga, dimana sebelum ada bangunan disitu ada tempat pembuangan sampah, tapi dengan adanya pembangunan tersebut tentunya akan menghilangkan fasum tersebut, dan seolah-olah si pemilik bangunan merasa bahwa ini adalah tanah milik dia pribadi, padahal itu jelas-jelas tanah negara. Saya berharap disini Pemerintah Desa bisa mengambil kebijakan yang tepat agar ini tidak merugikan masyarakat. “Ucap warga yang enggan disebutkan namanya kesal, saat ditemui di kantor Desa Sambeng, Kamis (21/09/2023).
Pujiyanto, kepala desa Sambeng yang ditemui awak media ini di Waduk Kompan juga mengatakan hal yang sama, namun dirinya tidak bisa memutuskan dengan alasan karena kalah argumen dengan si pemilik bangunan.
” Saya sudah menyarankan kepada pemilik bangunan agar pembangunan dihentikan dulu sampai permasalahan ini selesai, dan saya juga sudah meminta kepada pemilik bangunan agar fasum yang diminta warga yaitu adanya tempat sampah tetep dibiarkan ada, tapi si pemilik bangunan malah ngotot bahwa ini sudah terlanjur stros memutar dan tidak mungkin saya gempur lagi. “Jelas Yanto, kades Sambeng yang sudah menjabat 3 periode ini.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kades Sambeng bahwa TN ini dulunya memang dirawat oleh Pak Jawari yang merupakan ayah kandung dari si pemilik bangunan yang merupakan warga Yogyakarta dan bekerja di BPN. Namun status tanah tersebut sampai saat ini masih TN.
Dengan adanya polemik ini, Kades Sambeng sangat berharap agar si pemilik bangunan ini tidak melanjutkan bangunan lebih dulu sebelum masalah ini clear di tingkat warga, dan saya sangat menunggu kedatangan si pemilik bangunan segera datang kesini agar polemik ini bisa segera teratasi.
Senada dengan warga yang lain, TG warga setempat juga menyayangkan pembangunan diatas tanah negara ini, dirinya bersama warga yang lain sangat berharap pembangunan ini tidak dilanjutkan dulu hingga permasalahan di tingkat warga clear, dan pembangunan ini tidak menghilangkan fasilitas umum yang sudah ada sebelumnya.
“Sebetulnya permintaan warga itu tidak sulit, yang penting si pemilik bangunan tidak menghilangkan fasilitas umum sebelumnya, itu saja. Kalau tidak mau rumahnya ada di dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) monggo bisa membeli tanah SHM, jadi bisa membuat bangunan sekehendak anda. “Pungkas warga kesal. (Rawan)






