Abaikan Permohonan Informasi, Kades Kasiman Dilaporkan ke Komisi Informasi Jawa Timur

Kantor Desa Kasiman

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Perseteruan antara Irawan (46), warga Desa Betet Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro tampaknya semakin memanas, apalagi Sengketa Informasi yang diajukan oleh Irawan tersebut sudah masuk ke meja panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan sudah diregister oleh panitera dengan nomor registrasi 050/IX//KI-Prov.Jatim-PS/2023 tertanggal 11 September 2023.

Akte Sengketa Informasi Irawan melawan Kades Kasiman yang telah diregistrasi oleh KI Prov Jatim

Irawan, warga Desa Betet yang kesehariannya bekerja sebagai jurnalis di salah satu media online ini menuturkan, “saya heran saja sama beliau Pak Kades, masak cuma minta informasi seperti itu saja tidak ditanggapi, kalau memang dalam mengelola anggaran beliau bersih dan sudah sesuai dengan regulasi, kenapa harus kucing-kucingan dan terkesan mbulet? Dengan beliau bersikap seperti ini malah terkesan tidak transparan, apalagi nomor saya juga langsung diblokir. “Ucap Irawan kesal saat ditemui di rumahnya, Sabtu (07/10/2023).

Irawan juga menambahkan bahwa dirinya sudah menunjukkan Akte Registrasi Sengketa Informasi tersebut ke sekdes Kasiman dengan harapan disampaikan ke kepala desanya, karena nomornya diblokir oleh kades, dan dirinya berharap dokumen dan informasi yang diminta segera diberikan oleh pemdes Kasiman sehingga nantinya tidak berlanjut ke sidang ajudikasi di Surabaya.

Kantor Desa Kasiman

Senada dengan Irawan, salah seorang warga Desa Kasiman yang enggan disebutkan namanya menerangkan, “saya setuju sekali dengan apa yang dilakukan mas Irawan, agar kita semua masyarakat desa Kasiman mengerti tentang penggunaaan keuangan desa selama ini, karena menurut saya banyak yang janggal antara nilai proyek yang ada di desa dengan standar harga saat ini, saya biasa menangani proyek mas, jadi saya bisa mengkalkulasi kira-kira layak tidak proyek ini dengan pagu segini? Seandainya nanti sudah diberikan dokumen dan informasi yang diminta oleh Mas Irawan, saya siap mendampingi untuk cros cek di lapangan. Kata teman-teman media yang sering saya jumpai mereka rata-rata mengatakan kalau Pak Kades agak alergi dengan wartawan. “Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini bermula saat Irawan mengajukan Permohonan Informasi ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Kasiman dalam hal ini adalah Sekdes Kasiman pada tanggal 24 Juni 2023, namun karena tidak ada tanggapan dari PPID Kasiman, dirinya kembali mengajukan surat kedua atau Pengajuan Keberatan ke Atasan PPID dalam hal ini adalah Kepala Desa Kasiman pada tanggal 15 Juli 2023 dan kembali tidak ditanggapi oleh kepala desa, sehingga Irawan akhirnya mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan meregistrasi PSI tersebut.

Saat dimintai tanggapan atas kasus ini, wartawan media ini mencoba mengklarifikasi baik kepada kepala desa Kasiman maupun ke Camat Kasiman melalui WA nya, namun keduanya enggan memberikan jawaban ataupun komentarnya hingga berita ini ditulis. (Goen)