Diduga Minimnya Sanksi dan Pengawasan, Menjadikan Kecamatan Sambong Seolah Surga Bagi Para Pengusaha Cafe dan Karaoke

BLORA, dutaperistiwa.com – Adanya regulasi serta aturan tentang operasional cafe dan karaoke serta distribusi miras dan minol, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Blora seakan tiada berfungsi khususnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Sambong. Hal ini nampak dengan semakin menjamurnya cafe dan karaoke berdiri dan beroperasional di wilayah kecamatan Sambong, salah satu kecamatan di Kabupaten Blora yang sebagian wilayahnya terdiri dari luasan hutan turut wilayah hutan KPH Cepu. .

Dari pantauan awak media ini di lapangan, setidaknya ada 8 cafe dan karaoke serta sebuah kedai dengan fasilitas karaoke berbayar yang berada persis di depan SPBU Sambong yang berdiri diatas lahan Tanah Kas Desa (TKD) Pojokwatu turut Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.

Beberapa masyarakat di Sambong, terutama orang tua dan remaja mengaku merasa prihatin dengan banyaknya cafe dan karaoke serta sebuah kedai yang memiliki fasilitas karaoke berbayar yang seolah seperti menjamur tumbuh subur di wilayah kecamatan Sambong. Menurut mereka dengan banyaknya cafe dan karaoke di Sambong, tentunya masyarakat menjadi sering disuguhi penampilan para LC yang kadang terlihat dari luar dengan pakaian yang seperti kurang bahan, selain itu hingar bingar musik yang terdengar dari jalan begitu mengganggu, apalagi saat dini hari, dimana sebetulnya jam-jam tersebut adalah jam dimana masyarakat bisa menikmati tidur dengan tenang, namun akhirnya sedikit terganggu dikarenakan suara musik yang masih on, sebagaimana kejadian pada hari Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 di salah satu kedai yang memiliki fasilitas karaoke berbayar yang berada tepat di depan SPBU Sambong.

BACA JUGA  Penyaluran Bantuan dari Presiden di Kunduran Dipantau Langsung oleh Bupati Blora

Menurut Sukirman (46), salah seorang warga Desa Gadu, yang kebetulan juga masih tetangga pemilik kedai depan SPBU, dirinya sudah berulang kali mengingatkan kepada pemilik kedai untuk mematikan semua musik saat pukul 01.00 wib, namun untuk sekedar nyangkruk atau minum kopi bebas, sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat antara Forkopimcam Sambong, pengusaha cafe dan karaoke serta warga, pada bulan Juni tahun 2023 lalu, dimana saat itu tercapai beberapa kesepakatan, diantaranya musik harus off sejak pukul 01.00 wib, namun untuk sekedar minum kopi atau nyangkruk bebas, LC tidak boleh tampil minim saat di luar room atau diberi penutup/tirai agar tidak tampak terlalu terbuka dari luar serta adanya peredam suara di setiap room agar suara tidak terlalu keras keluar.

BACA JUGA  Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Dibuka, Ojol Terdepan Nikmati Manfaatnya

“Saya sudah berulang kali mengingatkan kepada pemilik kedai dan karaoke di depan SPBU ini, namun kelihatannya dia merasa hebat sehingga peringatan dari saya berulang-ulang ini seperti diacuhkan olehnya. ” Ucap Sukirman kesal.

Sementara itu di tempat yang sama, RM pemilik kedai sambil menunjukkan NIB yang dimiliki kepada awak media dutaperistiwa.com mengatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menyepelekan ataupun mengacuhkan peringatan dari Sukirman.

“Saya tidak bermaksud menyepelekan ataupun mengacuhkan Kang Kirman, namun saya merasa sudah mengecilkan volume musik saat saya didatangi beliau, jadi menurut saya itu sudah cukup.” Jawab RM kepada wartawan media ini.

Sukirman sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh RM selaku pemilik kedai berfasilitas karaoke ini, dan dirinya juga bermaksud akan segera berkonfirmasi ke Kepala Desa Pojokwatu, karena kedai tersebut berdiri diatas lahan TKD Pojokwatu, dimana menurut sepengetahuannya TKD Pojokwatu hanya boleh digunakan usaha oleh penduduk setempat.

Sementara itu Nyono (50), salah seorang warga Sambong juga menyayangkan atas minimnya pengawasan serta tidak adanya sanksi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Perda. Harusnya Aparat Penegak Perda bisa menindak cafe dan karaoke yang beroperasional melebih jam yang telah disepakati, namun sejak kesepakatan itu dibuat sekitar 7 bulan yang lalu, dirinya tidak pernah mendengar para penegak Perda menindaklanjuti, bahkan cenderung abai atas adanya beberapa dugaan pelanggaran Perbup maupun Perda Blora, baik itu tentang pengawasan miras dan minol, tentang standar room karaoke, tentang LC yang harus terdaftar dan masih banyak lagi dugaan pelanggaran Perda maupun Perbup lainnya.

BACA JUGA  Selain Saling Lempar Makanan, Seni Wayang Kulit Turut Meriahkan Sedekah Bumi Desa Gedangdowo Jepon

Nyono menegaskan jika para penegak Perda masih tutup mata atas adanya pelanggaran kesepakatan serta dugaan pelanggaran Perda maupun Perbup, dirinya akan kembali mengajak masyarakat untuk melakukan audiensi terkait keberadaan cafe dan karaoke ini.

“Jika para penegak Perda masih tutup mata atas kejadian ini, maka saya akan mengajak masyarakat untuk mengajukan permohonan audiensi kembali kepada Forkopimcam Sambong terkait keberadaan cafe dan karaoke disini.” Pungkas Nyono kesal. (Jayus)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights