MALANG, DUTA PERISTIWA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar Komisi A DPRD Kota Malang terkait dugaan persoalan perizinan pembangunan dan operasional Hotel Aston Malang belum menghasilkan kesimpulan akhir. Setelah berlangsung hampir tiga jam pada Selasa (2/6/2026), DPRD memutuskan menjadwalkan hearing lanjutan dengan menghadirkan pihak pengelola maupun pemilik hotel pada 9 Juni 2026 mendatang.
Dalam forum yang berlangsung sejak siang hingga sore tersebut, berbagai pihak menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait legalitas pembangunan dan operasional hotel yang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat.
Hearing dihadiri perwakilan masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia, GRIB Jaya Malang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP).
Ketua GRIB Jaya Malang, Damanhuri Jab, mengatakan bahwa hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mempertanyakan sejumlah aspek legalitas pembangunan dan operasional Hotel Aston Malang.
Menurutnya, DPRD masih memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dokumen perizinan yang dipersoalkan.

“Pertemuan hari ini berlangsung kurang lebih tiga jam. Dari hasil hearing, Komisi A DPRD Kota Malang akan mengagendakan pertemuan lanjutan pada Selasa, 9 Juni 2026. Nantinya pihak perusahaan atau vendor yang menangani Aston akan dipanggil untuk memberikan penjelasan secara langsung,” ujar Jab.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan masyarakat bukan untuk menghambat masuknya investasi ke Kota Malang. Sebaliknya, masyarakat ingin memastikan seluruh investasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami mendukung investasi di Kota Malang. Namun investasi harus berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak yang merugikan masyarakat di kemudian hari,” tegas pria yang juga menjabat Ketua OKK IWOI Kota Batu tersebut.
Sementara itu, Ketua LPKSM Indonesia, Joko Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya membawa sejumlah hasil investigasi lapangan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dari sedikitnya delapan temuan yang berhasil dihimpun, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi fokus pembahasan dalam hearing tersebut, yakni terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin pemasangan lift.
“Yang kami sampaikan tadi adalah terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang belum ada, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga belum ada, kemudian dari dinas terkait muncul satu temuan lagi yaitu izin pemasangan lift yang juga belum dapat ditunjukkan,” terang Joko.
Menurutnya, ketiga dokumen tersebut merupakan syarat penting yang berkaitan langsung dengan aspek keselamatan bangunan serta legalitas operasional hotel.
Tak hanya itu, hearing juga menyoroti adanya dugaan perubahan jumlah lantai bangunan. Berdasarkan informasi yang muncul dalam rapat, izin awal pembangunan disebutkan untuk 10 lantai. Namun dalam pelaksanaannya, bangunan berkembang menjadi 11 lantai.
Perubahan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan langsung dari pihak pengelola karena berkaitan dengan penyesuaian dokumen perizinan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
“Dalam hearing tadi disampaikan bahwa awalnya izin untuk 10 lantai, kemudian ada penambahan menjadi 11 lantai. Karena itu diperlukan penjelasan langsung dari pihak pengelola agar semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” paparnya.
Joko menambahkan, pihaknya berharap operasional hotel dapat dihentikan sementara apabila nantinya terbukti belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan. Namun demikian, keputusan tersebut masih menunggu hasil hearing lanjutan yang akan menghadirkan manajemen Hotel Aston Malang.
Menurutnya, DPRD mengambil langkah yang objektif dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan data, dokumen, dan bukti yang dimiliki sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Dewan meminta agar semua pihak diberi kesempatan menjelaskan. Kalau nanti pihak pengelola bisa menunjukkan seluruh perizinan yang dipersyaratkan tentu menjadi jelas. Namun apabila tidak bisa membuktikan legalitas tersebut, maka aktivitas operasional sebaiknya dihentikan sementara sampai seluruh izin benar-benar terpenuhi,” tegasnya.
Selain membahas PBG, SLF, dan izin lift, persoalan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga sempat disinggung dalam hearing. Namun pembahasan utama tetap difokuskan pada legalitas bangunan dan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat dasar operasional hotel.
Komisi A DPRD Kota Malang dijadwalkan kembali menggelar hearing lanjutan pada 9 Juni 2026 dengan menghadirkan pihak pengelola maupun pemilik Hotel Aston Malang. Pertemuan tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait status perizinan hotel sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. (Yuni)






