Audiensi Front Blora Selatan Dengan Komisi B DPRD Blora Sempat Diwarnai Kericuhan

BLORA, dutaperistiwa.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Blora Selatan (FBS) menggeruduk kantor DPRD Blora pada Rabu (12/06/2024).

Kedatangan massa dari FBS tersebut dengan maksud beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Blora, dalam hal ini Komisi B yang memang membidangi masalah ekonomi dan ditemui langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo beserta jajarannya.

Kedatangan FBS untuk beraudiensi dengan Komisi B DPRD Blora ini didasari oleh semakin terbuka dan vulgarnya kegiatan eksplorasi minyak di beberapa desa di Kabupaten Blora yang meski diduga ilegal, namun seolah dibiarkan oleh pemkab bahkan cenderung dilegalkan.

Melihat kenyataan ini, FBS mencoba berkomunikasi dan beraudiensi dengan legislator di Kabupaten Blora, baik dari sisi legalitas pengelolaan maupun perpajakannya.

Tampak hadir dalam kegiatan audiensi ini selain Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo beserta anggotanya, massa dari Front Blora Selatan, juga dihadirkan Pipin selaku pengelola pengeboran sumur minyak di Desa Plantungan Kecamatan Blora dan Kepala Desa Soko Kecamatan Jepon. Selain itu turut hadir pula dari Dinas PMD Blora, Bagian Hukum Setda Blora, BPKAD Blora serta tidak ketinggalan perwakilan dari PT Blora Patra Energi (PT.BPE) selaku BUMD milik Pemkab Blora yang khusus menangani perminyakan di Bumi Samin Surosentiko ini.

BACA JUGA  PT PDSI Diduga Abaikan Hak Warga Terdampak Akibat Mobillisasi Rig Moving

Koordinator aksi, Exi Wijaya sempat meminta dengan tegas legalitas BUMDes Plantungan terkait pengelolaan minyak mentah dari sumur tua ataupun sumur baru yang ada di desa di ujung sebelah utara Kabupaten Blora tersebut.

“Apakah boleh Bumdes mengelola minyak mentah ataupun limbah, kok sampai juga muncul pajak, kegiatan itu kan jelas ilegal? ” Ucap Exi dengan nada tinggi.

BACA JUGA  RIPPARKAB Baru Disusun, DPRD Minta Sinergi Pemerintah–Swasta Diperkuat

Dalam audiensi yang berjalan alot dan sempat memanas tersebut akhirnya diputuskan oleh Yuyus Waluyo, selaku Ketua Komisi B DPRD Blora untuk menjadwalkan ulang audiensi, tentunya dengan mendatangkan pihak-pihak yang lebih berkompeten termasuk diantaranya dari Pertamina, ESDM Provinsi Jateng Perwakilan Blora dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora.

“Di audiensi berikutnya nanti kita akan menghadirkan pihak – pihak yang berwenang untuk menentukan apakah pengeboran tersebut benar atau salah, karena kita tidak bisa menentukan ini, tapi kita akan lakukan langkah gelar sidak ke Plantungan dan Soko, bersama PMD, Bagian Hukum Setda Blora, DLH dan ESDM Provinsi Jateng Perwakilan Blora, biar kita tahu kondisi lapangan disana dan untuk kita buat kajian dalam menyusun regulasinya,”Terang politisi dari Partai Nasdem ini.

BACA JUGA  Ancam Petugas Saat Curi Kayu Sonokeling, Dua Puluh Pria Diamankan Polres Blora

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang peserta audiensi dari FBS, Iwan Seken juga meminta agar dalam audiensi berikutnya nanti dari pihak KPP Pratama Blora yang diisukan ikut menerima pembayaran pajak penghasilan dari pengeboran minyak yang diduga ilegal tersebut dihadirkan.

“Kami minta semua pihak yang berkompeten dihadirkan, termasuk Kantor Pajak Pratama Blora yang katanya ikut menerima pembayaran pajak dari pengeboran minyak ilegal di Plantungan dan Soko itu, kalau memang benar itu bisa jadi dasar kita laporkan ke APH tertinggi,” pungkas Iwan. (Heri)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights