OPINI, dutaperistiwa.com – Keputusan kebijakan pemerintah pusat akan naiknya pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 % menjadi 12 % yang secara resmi akan diberlakukan mulai 1 januari 2025 nanti. namun keputusan pemerintah terkait naiknya pajak PPN banyak menuai komentar negatif dari warga masyarakat yang berpenghasilan rendah, khususnya di Provinsi Jawa Timur.
Dengan diterbitkanya kitab Undang Undang Negara nomor 7 tahun 2024 yang berisi TENTANG harmonisasi peraturan perpajakan oleh pemerintah, sebagian dari warga masyarakat bawah bertanya, “benarkah kenaikan pajak PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberatkan kami sebagai masyarakat kelas bawah..? Dengan adanya pertanyaan dari warga masyarakat yang seperti ini menurut penulis seharusnya Pemerintah tidak hanya menanggapi dengam lisan saja, akan tetapi sudah menjadi kewajiban dari pemerintah untuk bisa menjawab dengan perbuatan nyata alias bukan hanya sekedar omon omon saja.
Menurut penulis, bijaknya keputusan pemerintah menaikan pajak PPN adalah sebuah cerrmin betapa masih senjangnya jarak naluri pemimpin sebagai pengendali bangsa dengan warga masyarakat bawah.
Naiknya pajak PPN dari 11% menjadi 12% sudah bisa dipastikan akan berdampak megatif dan memberatkan beban masyarakat bawah yang notabene masih sulit melepas gelar yang di sandang, yakni “KEMISKINAN”.
Naiknya pajak PPN dari 11% menjadi 12% mungkin terasa enjoy-enjoy saja dan tidak berpengaruh untuk pengusaha besar, namun dampak yang berbeda/negatif pasti akan terjadi dan sangat diasakan oleh masyarakat kecil, karena naiknya pajak PPN tentunya akan diikuti dengan naiknya sebagian dari bahan kebutuham pokok sehari-hari.
“Biarin saja mas mau harga naik sampai ke bulan ndak masalah yang penting kita (rakyat) bisa bertahan hidup, harga mau ngajak naik sampai bulan pun pemerintah tetap saya ikuti, “ujar seorang warga tetangga penulis bernama Sirap agak kesal, saat diwawancarai oleh awak media dutaperistiwa.com.
Dalam pelaksanaan atau diberlakukanya masa naiknya pajak PPN, pasti akan terjadi dampak yang berbeda-beda. Yang jelas menurut penulis naiknya pajak PPN akan berdampak negatif di sebagian warga masyarakat yang masih menyandang gelar RAKMIS (Rakyat Miskin). Tak bisa dipungkiri, terbentukmya pemerintahan baru yang diharapkan bisa memberikan peluang harapan dan cita-cita dari masyarakat bawah, saat ini justru menerbitkan Undang-Undang yang menambah sesaknya nafas kehidupan dan menambah beratnya beban yamg harus dipikul rakyat jelata.
Penulis : SUMARLIK (Kabiro Tuban)






