BLORA, dutaperistiwa.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sambong, Blora. Rekonstruksi ini dilaksanakan setelah korban, yang sebelumnya koma akibat penganiayaan brutal, kini telah pulih dan mampu memberikan keterangan. Peristiwa yang sempat menggegerkan warga setempat ini menjadi sorotan, dan polisi berupaya mengungkap fakta di balik kejadian tersebut melalui langkah ini.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan tujuan dari rekonstruksi ini. “Rekonstruksi ini digelar untuk mendapatkan kejelasan dari kejadian yang terjadi dari sudut pandang saksi, korban, dan pelaku,” ujarnya. Ia menambahkan, proses ini diharapkan dapat menyinkronkan keterangan semua pihak sehingga gambaran utuh peristiwa pengeroyokan tersebut dapat terungkap dengan jelas.
Insiden pengeroyokan di Sambong ini melibatkan sejumlah pelaku yang diduga bertindak secara keji hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri. Setelah korban pulih, polisi memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam penyelidikan. Sejumlah tersangka telah diamankan, dan motif di balik aksi kekerasan tersebut masih terus didalami oleh pihak berwenang.
Penyelidikan kasus ini belum selesai, dan Satreskrim Polres Blora berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi keadilan. Rekonstruksi menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang di masa depan. (Goen)






