PATI, dutaperistiwa.com – Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,1 miliar dengan terdakwa Anifah, Senin (11/08/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban Nurwiyanti atau akrab disapa Wiwied, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Dian Herminasari, S.H., M.H., dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Seftrianto, S.H., M.H. Korban didampingi kuasa hukumnya, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Wiwied mengungkap kronologi dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa. Berawal pada 27 Maret 2023, Anifah meyakinkan korban bahwa ia memiliki bisnis ternak ayam, jual beli ayam, pakan, serta kerja sama dengan rumah potong ayam (RPA). Terdakwa menjanjikan bagi hasil 5–7 persen.
Selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, korban mengalami kerugian hingga Rp 3,1 miliar. “Fakta di persidangan terungkap, uang bagi hasil yang pernah saya terima ternyata berasal dari uang saya sendiri,” ungkap Wiwied.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa dana korban justru dipinjamkan kepada pihak lain, yakni saksi Puji Supriyani alias Puput, dengan bunga 10 persen, tanpa sepengetahuan korban. Bahkan, perusahaan yang diklaim terdakwa, PT PUAS, diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2021, sementara PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Kuasa hukum korban meminta agar majelis hakim melalui JPU menerapkan restitusi. “Kami memohon hak-hak korban dapat dipenuhi atas kerugian yang dialami, agar persidangan ini benar-benar menghadirkan rasa keadilan,” ujar Dr. Teguh Hartono.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Darsono, S.H., membantah adanya unsur penipuan. Menurutnya, kerugian Rp 3,1 miliar berasal dari tiga kontrak berbeda, dengan sebagian kerugian telah dicicil Rp 1,2 miliar. “Ada jaminan tanah di Rembang atas nama suami terdakwa dan tanah di Margoyoso. Dengan adanya cicilan dan jaminan, unsur penipuan patut dipertanyakan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal PN Pati. Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan dugaan modus penipuan berkedok investasi bisnis ayam yang terbongkar di meja hijau.
Pewarta : Jayus/DSR






