JAKARTA, dutaperistiwa.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (DIKBUDRISTEK) RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
Pada Kamis, 21 Agustus 2025, sebanyak 5 (lima) orang saksi diperiksa, masing-masing:
- MS, selaku Direksi Utama PT Tera Data Indonusa.
- IR, selaku Project Manager pada PT Surveyor Indonesia.
- ACW, selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
- STS, selaku General Manager PT Tixpro Informatika Mega tahun 2020.
- DADN, selaku ASN pada Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya menyebutkan, pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kelima saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Tersangka MUL.
Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019–2022 yang menjadi fokus penyidikan ini sebelumnya disebut melibatkan berbagai pihak, baik dari internal kementerian maupun perusahaan penyedia barang dan jasa.
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan bangsa.
Redaksi
Sumber: kejaksaan.go.id






