PESAWARAN, dutaperistiwa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menahan Kepala Desa (Kades) Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Penahanan dilakukan setelah Polres Pesawaran melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Kejari Pesawaran, Kamis (21/08/2025).
Kepala Desa Padang Manis diduga menguasai dan mengelola langsung Dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa. Ia juga disebut memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tidak prosedural.
69 Barang Bukti Diamankan
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam pelimpahan tahap II tersebut, turut diamankan sebanyak 69 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
“Barang bukti tersebut berupa dokumen laporan keuangan, catatan administrasi, hingga cap stempel resmi desa. Seluruhnya kini telah diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran,” jelasnya.
Kerugian Negara Rp297 Juta
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran nomor: 700/362/III.01/XI.2024 tertanggal 8 November 2024, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp297.064.545.
Untuk proses hukum, Kejari Pesawaran telah menunjuk empat jaksa penuntut umum (JPU) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Nomor: PRINT 08/L.8.21.Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2025.
“Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 10/L.8.21Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025,” tegas Kajari Pesawaran.
Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.
Pewarta : Defa/Tim






