Dugaan Pengondisian Suplier Rigid Beton BKKD di Kecamatan Gayam Disorot, Camat Tak Beri Tanggapan

BOJONEGORO dutaperistiwa.com — Dugaan adanya pengondisian terhadap desa-desa penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, mencuat ke permukaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa desa-desa penerima BKKD, khususnya untuk pekerjaan rigid beton, diarahkan untuk mengambil material dari salah satu suplier tertentu.

Menurut keterangan dari salah satu kepala desa di wilayah ring 1 ExxonMobil yang enggan disebutkan namanya, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Camat Gayam usai pelaksanaan upacara Hari Pahlawan pada Senin (10/11/2025).

“Setelah upacara, Camat menyampaikan agar untuk pekerjaan rigid beton diarahkan ke satu suplier tertentu,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh salah satu kepala desa lain di Kecamatan Gayam. Ia menegaskan bahwa dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) tidak ada aturan mengenai penunjukan suplier tertentu.

BACA JUGA  TNI-Polri Dukung Penuh Sukseskan PSN Bendungan Karangnongko

“Dalam juknis dan juklak tidak ada hal seperti itu. Desa juga sudah punya pemenang penyedia, jadi tidak perlu diarahkan ke pihak tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Gayam, Palupi Hadi Ratih Dewanti, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis, tidak memberikan tanggapan, meski pesan yang dikirim telah terbaca dengan tanda centang dua.

Adi Sucipto, Kepala Desa Brabowan yang juga berada di wilayah ring 1, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini hanya menjawab singkat.
“Kalau beton saya tidak tahu, Mas, soale saya dapatnya aspal,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA  Pemdes Singonegoro Gelar Musyawarah RKPDES 2026: Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas, Aspirasi Awal 2027 Mulai Diserap

Salah seorang tim pelaksana kegiatan (timlak) di wilayah tersebut turut menyesalkan jika benar ada upaya pengondisian dalam pelaksanaan program BKKD ini.

“Kalau memang tidak ada dalam juklak dan juknis, seharusnya tidak perlu diada-adakan. Hal seperti itu hanya akan membuat pekerjaan semakin ruwet. Jangan sampai kejadian di Kecamatan Padangan tahun 2021 terulang kembali,” ucapnya dengan nada tegas.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Bojonegoro, meminta agar pelaksanaan program BKKD berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi.

“Biarkan semua berjalan dengan baik dan sesuai regulasi. Jangan sampai ada intervensi ataupun pengondisian. Ingat kasus di Kecamatan Padangan tahun 2021 lalu, jangan sampai terulang,” tegas Gunaidik, yang juga berdomisili di wilayah ring 1 ExxonMobil, Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA  Penampilan Ki Dalang Sigit Meriahkan Sedekah Bumi di Desa Kendung Padangan

Hingga kini, pihak Kecamatan Gayam belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengondisian tersebut. Masyarakat dan perangkat desa pun berharap agar pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan pelaksanaan program BKKD berlangsung transparan, adil, dan sesuai prosedur.

Tim

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights