MALANG, dutaperistiwa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Sekda Kota Malang, serta jajaran Forkopimda.
Dalam sidang tersebut, juru bicara DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyampaikan laporan resmi Banggar terkait proses pembahasan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional DPRD untuk memberikan rekomendasi dan pertimbangan sebelum APBD ditetapkan.
“Pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi dan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda APBD 2026,” ujar Bayu dalam laporannya.
Rapat paripurna kemudian ditutup pada pukul 10.07 WIB.
Wawali Apresiasi Banggar, Tekankan Digitalisasi Retribusi
Usai rapat, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyampaikan apresiasi atas rekomendasi Banggar. Ia menilai sejumlah catatan penting—terutama terkait retribusi pasar dan pemanfaatan aset daerah—akan segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rekomendasi soal digitalisasi untuk mengurangi lost potensi retribusi sangat penting. Itu akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan berikutnya,” tegas Ali.
Ali juga menyinggung rencana renovasi rumah dinas Wakil Wali Kota, yang dinilai sudah tidak representatif untuk menerima tamu.
“Ruang pertemuan satu jalur dengan kamar utama, sehingga masyarakat sering sungkan masuk. Kami serahkan proses pengajuannya karena desain sekarang memang kurang memadai,” jelasnya.
Ketua DPRD: Pelayanan Tidak Boleh Menurun Meski Transfer Pusat Berkurang
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, turut menekankan bahwa tahun anggaran 2026 menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih keras, terutama di tengah berkurangnya transfer keuangan dari pusat.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun meski transfer keuangan daerah berkurang,” ujarnya.
Amithya juga menyampaikan bahwa DPRD menargetkan penyelesaian empat perda inisiatif pada tahun 2026, termasuk perda terkait ekonomi kreatif dan pengendalian penyakit menular.
Terkait serapan anggaran, hingga awal November 2025 telah mencapai sekitar 80 persen, sementara potensi SiLPA masih menunggu perhitungan final.
Dorong Transparansi Aset dan Retribusi Lewat Digitalisasi
Amithya menegaskan perlunya digitalisasi menyeluruh pada sektor retribusi pasar dan aset daerah. Sistem digital, menurutnya, akan membuat pengelolaan menjadi lebih transparan dan mudah dipantau.
“Digitalisasi penting agar semuanya bisa tracking. Masyarakat bisa tahu aset mana yang bisa dimanfaatkan, dan kita bisa berdiri di atas kaki sendiri tanpa terlalu bergantung pada transfer keuangan daerah,” tutupnya. (Yuni)






