KOTA MALANG, dutaperistiwa.com – Kepolisian akan menggelar Operasi Lilin Semeru 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan fokus pengamanan di wilayah Kota Malang selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelum operasi dimulai, jajaran Polresta Malang Kota terlebih dahulu melaksanakan apel gelar pasukan yang digelar di halaman Balai Kota Malang, Jumat (19/12/2025). Apel tersebut menjadi penanda kesiapan seluruh personel dalam mendukung kelancaran dan keamanan Nataru.
Selain pengamanan perayaan, Operasi Lilin Semeru juga difokuskan pada antisipasi kepadatan arus lalu lintas serta kerawanan kecelakaan di sejumlah ruas jalan utama.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan beberapa titik rawan kemacetan, khususnya saat libur panjang Nataru.
“Kami memprediksi banyak masyarakat yang berlibur ke arah Kota Batu, kemudian kembali ke Kota Malang untuk wisata kuliner,” ujar Kompol Agung kepada DutaPeristiwa.com, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, fokus pengamanan dan pengaturan lalu lintas akan dilakukan di wilayah utara dan barat Kota Malang. Di antaranya mulai dari Jalan Raya Balearjosari hingga depan Malang Creative Center (MCC), serta kawasan Universitas Brawijaya yang kerap mengalami kepadatan.
Agung menjelaskan, puncak arus lalu lintas Nataru diperkirakan terjadi secara bertahap. Puncak awal diprediksi berlangsung pada 22 hingga 26 Desember 2025.
“Sementara menjelang pergantian tahun, puncak arus diperkirakan terjadi pada 29 Desember, dengan arus balik pada 2 Januari 2026,” jelasnya.
Apabila terjadi kemacetan, pihak kepolisian akan menerapkan rekayasa lalu lintas secara situasional. Mengingat Kota Malang memiliki banyak destinasi wisata kuliner yang berada di pusat kota, potensi kepadatan dinilai cukup tinggi.
“Titik wisata Kota Malang ini lebih banyak di kawasan tengah kota, seperti Kayutangan, Oro-Oro Dowo, dan Kawi,” ungkapnya.
“Jika terjadi kemacetan parah, kami akan melakukan pengalihan arus dengan memanfaatkan jalur alternatif di sisi barat maupun timur kota,” tambah Agung.
Selain itu, selama Operasi Lilin Semeru berlangsung, polisi juga akan melakukan pemantauan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) sesuai kebijakan pembatasan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan logistik penting seperti BBM, pupuk, dan bahan pokok tetap mendapat pengecualian.
“Bukan penyekatan, tetapi penyesuaian jadwal operasional. Kendaraan tersebut seharusnya tidak melintas di jalur tertentu pada jam-jam tertentu,” pungkasnya. (Yuni/Humas Polresta Malang)






